BREAKINGNEWS

Uang Negara ‘Dibakar’ di Program Sekolah: BPK Temukan Rp58,64 Miliar Mubazir!

Uang Negara ‘Dibakar’ di Program Sekolah: BPK Temukan Rp58,64 Miliar Mubazir!
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta, MI - Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tak sekadar bermasalah—ia terindikasi jadi ladang pemborosan dan kekacauan pengelolaan anggaran negara.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (1/5/2026), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 membongkar sederet temuan serius yang mencoreng program prioritas pendidikan tersebut.

Meski secara formal dinyatakan “sesuai kriteria”, BPK menegaskan adanya penyimpangan yang tidak bisa dianggap sepele.

“Terdapat pemborosan atas kelebihan pagu anggaran sebesar Rp58,64 miliar dan potensi kelebihan pembayaran biaya manajemen sebesar Rp11,32 miliar,” tegas BPK.

Angka ini bukan sekadar kesalahan administratif—melainkan indikasi kuat buruknya perencanaan dan lemahnya kontrol anggaran.

Lebih parah lagi, pengelolaan dana bantuan di tingkat satuan pendidikan terindikasi kacau dan sarat pelanggaran.

“Pengeluaran belanja sebesar Rp11,67 miliar tidak didukung atau tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,” ungkap BPK.

Artinya, miliaran rupiah uang negara menguap tanpa kejelasan—tanpa dokumen, tanpa akuntabilitas.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan praktik penyaluran dana yang melanggar aturan secara terang-terangan.

“Dana bantuan sebesar Rp3,59 miliar diserahkan secara tunai ke pihak selain Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan,” tulis BPK.

Praktik ini membuka ruang lebar bagi penyimpangan dan dugaan penyelewengan.

Lebih mencurigakan lagi, dana dalam jumlah besar justru ditarik sekaligus dari rekening resmi, menabrak prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan negara.

“Sebesar Rp4,68 miliar dipindahkan atau ditarik tunai sekaligus dari rekening yang telah ditentukan, serta terdapat selisih kas sebesar Rp3,41 miliar antara pencatatan dan saldo kas,” lanjut laporan tersebut.

BPK menilai kondisi ini membuat seluruh penggunaan anggaran menjadi tidak dapat dipercaya. Risiko penyalahgunaan dana disebut meningkat drastis, sementara administrasi keuangan dinilai amburadul.

Atas temuan yang memalukan ini, BPK mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera bertindak tegas.

“BPK merekomendasikan perbaikan petunjuk teknis terkait perhitungan biaya manajemen serta mekanisme penetapan pagu anggaran bantuan,” tegas BPK.

Selain itu, kementerian juga diminta melakukan verifikasi total terhadap dana bantuan bermasalah dan menarik kembali dana yang tidak sah ke kas negara.

Temuan ini menjadi alarm keras: program yang seharusnya memperbaiki fasilitas pendidikan justru berpotensi menjadi saluran pemborosan uang negara jika tidak segera dibenahi secara menyeluruh dan transparan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Uang Negara ‘Dibakar’ di Program Sekolah | Monitor Indonesia