BREAKINGNEWS

Viral Riza Chalid Diciduk Interpol, Ini Respon Kejagung?

Viral Riza Chalid Diciduk Interpol, Ini Respon Kejagung?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kabar sensasional soal penangkapan buronan kasus dugaan korupsi impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, di Dubai oleh Interpol mendadak ramai di media sosial. Narasi itu menyebar cepat, seolah menjadi bukti keberhasilan aparat dalam memburu pelaku korupsi kelas kakap. Namun, di balik riuhnya klaim tersebut, fakta berkata lain: penangkapan itu tidak pernah terjadi.

Kejaksaan Agung secara tegas membantah kabar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memastikan bahwa hingga kini tidak ada informasi valid mengenai penangkapan, bahkan keberadaan Riza Chalid di Dubai pun belum terkonfirmasi. Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi viral yang terlanjur dipercaya publik.

Meski demikian, bukan berarti perburuan berhenti. Sejak 23 Januari 2026, NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid status yang menandai buronan internasional dan membuka jalan bagi penangkapan di lebih dari 190 negara anggota Interpol. Upaya ini merupakan hasil pengajuan panjang sejak September 2025.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa posisi Riza sebenarnya telah dipetakan. Ia dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol, meski lokasi pastinya dirahasiakan. Strategi ini bukan tanpa alasan: membuka detail lokasi justru berisiko membuat buronan kembali menghilang.

Pendekatan serupa juga ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, aparat sengaja menahan informasi sensitif demi menjaga momentum penangkapan.

Di saat yang sama, status tersangka memberi ruang bagi penyidik untuk memburu dan menyita aset Riza, baik di dalam negeri maupun lintas yurisdiksi.

Kasus yang menjerat Riza Chalid bukan perkara kecil. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2022, lengkap dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, namanya juga muncul dalam perkara lama terkait pengadaan bahan bakar melalui Petral pada 2008–2015.

Sejak Februari 2025, Riza diketahui telah berada di luar negeri sebuah langkah yang diduga untuk menghindari jerat hukum sebelum status tersangka diumumkan.

Sementara itu, lingkar terdekatnya satu per satu terseret: anaknya, Kerry Adrianto, telah divonis 15 tahun penjara, dan adik iparnya, Irawan Prakoso, turut menjadi tersangka.

Di tengah derasnya arus informasi yang belum terverifikasi, kasus ini memperlihatkan sisi lain pemberantasan korupsi: bukan sekadar soal penangkapan dramatis, melainkan kerja senyap lintas negara yang penuh perhitungan.

Penangkapan mungkin belum terjadi hari ini, tetapi perburuan belum berakhir dan justru sedang memasuki fase paling menentukan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Viral Riza Chalid Diciduk Interpol, Ini Respon Kejagung? | Monitor Indonesia