BREAKINGNEWS

Panggilan Saksi KPK Buka Babak Baru: Jejak Korupsi Jalur Kereta Mengarah ke Lingkaran Teknis

Panggilan Saksi KPK Buka Babak Baru: Jejak Korupsi Jalur Kereta Mengarah ke Lingkaran Teknis
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kali ini, sorotan tidak lagi semata pada pucuk pimpinan, melainkan mulai mengarah ke lingkaran teknis yang selama ini bekerja di balik layar.

Mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut, namun belum memastikan kehadiran yang bersangkutan maupun detail materi yang akan digali penyidik.

Langkah ini menandai pergeseran fokus penyidikan. Jika sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah nama besar sebagai tersangka, kini penyidik tampak menelusuri peran pihak-pihak teknis yang diduga memiliki pengetahuan kunci dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Robby Kurniawan, eks staf ahli mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Senin (27/4/2026).

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Robby yang saat ini masih menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi, Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi.

Penetapan ini memperlihatkan bahwa kasus tidak hanya melibatkan birokrasi pusat, tetapi juga menjalar ke level daerah.

Tak berhenti di satu wilayah, KPK juga mengusut kasus serupa di berbagai daerah. Teranyar, dua tersangka ditetapkan dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Medan, yakni Muhlis Hanggani Capah ASN DJKA sekaligus PPK dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang, junto ketentuan pidana dalam KUHP.

Dengan rangkaian pemanggilan saksi dan penetapan tersangka yang terus meluas, KPK mengirim sinyal kuat praktik korupsi di sektor perkeretaapian diduga bukan sekadar persoalan individu, melainkan berpotensi melibatkan jejaring yang lebih kompleks dari pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Panggilan Saksi KPK Buka Babak Baru: Jejak Korupsi Jalur Ker | Monitor Indonesia