Korupsi Kereta Cepat Mandek di KPK, Pakar Dorong Kejagung Ambil Alih!

Jakarta, MI – Desakan agar penanganan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tidak berlarut semakin menguat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) segera mengambil peran aktif mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (1/5/2026), Hudi menilai bahwa kompleksitas dugaan korupsi proyek strategis nasional ini tidak cukup hanya ditangani satu lembaga. Ia menekankan pentingnya sinergi penegak hukum, bahkan membuka ruang bagi Kejagung untuk mengambil alih apabila proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lambat.
“Kasus Whoosh ini menyangkut nilai proyek yang sangat besar, lintas kebijakan, dan melibatkan banyak pihak, termasuk potensi aktor korporasi dan kebijakan negara. Tidak boleh berhenti di tahap penyelidikan terlalu lama. Kejaksaan Agung harus berani masuk jika ada indikasi stagnasi,” tegas Hudi.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China. Penyelidikan yang dimulai sejak awal 2025 itu menyoroti sejumlah indikasi serius.
Di antaranya adalah dugaan penggelembungan harga pembebasan lahan, praktik jual beli fiktif terhadap aset negara, hingga lonjakan biaya proyek (cost overrun) yang sangat signifikan. Biaya konstruksi per kilometer proyek ini bahkan mencapai sekitar US$52 juta—jauh di atas standar proyek serupa di Tiongkok yang berkisar US$17–18 juta per kilometer.
“Perbedaan biaya ini tidak bisa dianggap wajar begitu saja. Secara hukum pidana, jika ada selisih signifikan yang tidak bisa dijelaskan secara rasional, maka itu pintu masuk dugaan korupsi,” kata Hudi.
Proyek Whoosh sendiri mengalami pembengkakan biaya dari awal sekitar Rp86 triliun menjadi Rp114 triliun, dengan total nilai proyek mencapai US$7,27 miliar. Pembiayaan yang awalnya diklaim sebagai skema business to business (B2B) kemudian berubah melalui kebijakan pemerintah yang membuka kemungkinan keterlibatan APBN.
Menurut Hudi, perubahan skema ini menjadi titik krusial yang harus diusut secara hukum.
“Ketika proyek awalnya diklaim tanpa jaminan negara, lalu berubah melibatkan APBN, itu harus diperiksa. Ada potensi state captured corruption jika kebijakan publik dimanfaatkan untuk menutup risiko proyek,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketergantungan proyek terhadap pinjaman dari China Development Bank yang berpotensi membebani keuangan negara dalam jangka panjang.
Hudi menilai Kejagung memiliki kewenangan kuat untuk menangani kasus besar, termasuk yang melibatkan BUMN dan proyek strategis nasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejagung melakukan penyelidikan paralel atau bahkan mengambil alih jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam sistem hukum kita, Kejaksaan punya kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Jadi jangan ragu. Ini menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak terhambat oleh faktor politik maupun kepentingan ekonomi.
“Kalau ada tekanan politik atau kepentingan investasi, itu justru harus dilawan. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” katanya.
Di sisi lain, Hudi juga mendesak KPK untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Menurutnya, keterbukaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Publik berhak tahu sejauh mana penyelidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus besar ini ‘diparkir’,” ujarnya.
Ia mendorong KPK segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan jika bukti awal sudah mencukupi.
Adapun kereta Cepat Whoosh merupakan proyek strategis nasional yang menghubungkan Jakarta–Bandung sepanjang 142,3 kilometer. Proyek ini digadang-gadang sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia, namun di sisi lain memunculkan polemik besar terkait pembiayaan, tata kelola, hingga dugaan korupsi.
Dengan utang besar yang harus ditanggung dan perubahan skema pembiayaan, tekanan terhadap APBN menjadi salah satu kekhawatiran utama. Ditambah lagi, adanya dugaan praktik mark up dan transaksi fiktif semakin memperkuat urgensi penegakan hukum.
Hudi juga menegaskan perlunya audit forensik menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan mitra, pembebasan lahan, hingga implementasi konstruksi.
“Tidak cukup hanya melihat satu aspek. Harus dibongkar dari hulu ke hilir. Semua dokumen kontrak, aliran dana, hingga pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus Whoosh akan menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau kasus sebesar ini tidak bisa diungkap tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Ini momentum bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Hudi.
Topik:
