BREAKINGNEWS

Dana Rp190 Miliar Dicairkan Saat Sengketa Belum Tuntas, KPK Diminta Bertindak

Dana Rp190 Miliar Dicairkan Saat Sengketa Belum Tuntas, KPK Diminta Bertindak
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar memantik tanda tanya serius terhadap integritas lembaga peradilan. Dana yang semestinya “membeku” hingga sengketa berkekuatan hukum tetap itu justru dikabarkan telah dicairkan, saat proses hukum masih bergulir di tingkat Mahkamah Agung.

Sorotan ini disampaikan kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang. Ia menilai pencairan dana di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) kedua merupakan langkah yang sulit dijelaskan secara hukum.

“PK kedua masih berjalan dan belum ada putusan. Tapi kenapa dana sudah dicairkan?” kata Jandri, Jumat (1/5/2026).

Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp329 miliar ganti rugi sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Kejanggalan mencuat saat tim kuasa hukum mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan. Alih-alih memproses permohonan, mereka justru mendapat informasi bahwa dana Rp190 miliar itu telah dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.

“Informasi itu datang tiba-tiba. Ini bukan sekadar prosedural, tapi menyentuh aspek kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Jandri mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pencairan. Secara administratif, dana konsinyasi dititipkan melalui rekening PN Sumedang di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang. Namun, informasi yang diperoleh menyebut pencairan tidak dilakukan melalui jalur tersebut.

Kasus ini tak berdiri sendiri. Sebelumnya, perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang telah menyeret Dadan Setiadi Megantara hingga divonis 4,8 tahun penjara. Kini, muncul dugaan persoalan baru yang berpotensi memperluas spektrum pelanggaran, dari pidana korupsi hingga tata kelola peradilan.

Jandri menilai kondisi ini sebagai sinyal bahaya bagi kredibilitas lembaga peradilan. Ia meminta tidak hanya KPK, tetapi juga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru memunculkan kecurigaan,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melaporkan Dadan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan tujuh dokumen Letter C. Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal sengketa lahan, tetapi juga menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Di tengah komitmen menuju peradilan bersih, publik menunggu: apakah dugaan kejanggalan ini akan diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dana Rp190 Miliar Dicairkan Saat Sengketa Belum Tuntas, KPK | Monitor Indonesia