Dana Pilkada Rp37,51 Triliun Disorot, BPK Ungkap 521 Masalah dan Kerugian Rp161,63 Miliar

Jakarta, MI — Pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan signifikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mencakup periode 2024 hingga semester I 2025.
Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (1/5/2026) BPK menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 56 entitas penyelenggara, yakni satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat pusat maupun daerah. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan belanja Pilkada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengadaan barang/jasa serta pengelolaan dana hibah.
Mayoritas Entitas Belum Sepenuhnya Patuh
BPK mencatat, dari 55 LHP yang diterbitkan, hanya 16 entitas yang dinilai telah sesuai dengan kriteria. Sebanyak 32 entitas dinyatakan “sesuai dengan pengecualian”, sementara 8 entitas lainnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian simpulan BPK dalam laporan tersebut.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mengungkap 156 temuan yang memuat 521 permasalahan.
Rinciannya meliputi 346 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp166,29 miliar, 161 kelemahan sistem pengendalian intern, serta 14 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp10,61 miliar.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp161,63 miliar, potensi kerugian Rp110,09 juta, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp4,55 miliar.
Permasalahan pada Tahap Perencanaan
Pada aspek perencanaan dan penganggaran, BPK menemukan permasalahan pada 46 entitas KPU dan Bawaslu daerah. Beberapa di antaranya terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menyatakan bahwa RAB pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak dievaluasi oleh pihak yang berwenang, tidak disusun berdasarkan data yang valid, serta tidak memperhatikan kesesuaian akun belanja.
Selain itu, perubahan RAB tidak dilaporkan kepada kepala daerah, dan sejumlah kegiatan tetap dilaksanakan tanpa menunggu persetujuan revisi anggaran.
“Terdapat realisasi belanja barang/jasa yang tidak tercantum dalam RAB hibah atau tidak sesuai dengan RAB hibah,” tulis BPK.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan anggaran tidak mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada, sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan dana hibah.
Pelaksanaan Belanja Belum Tertib
Pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban, BPK menemukan permasalahan pada seluruh 55 entitas yang diperiksa.
Di antaranya, belanja yang tidak sesuai atau melebihi ketentuan terjadi pada 41 entitas dengan nilai mencapai Rp48,18 miliar. Beberapa temuan mencakup pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan dokumen pendukung.
BPK juga menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi serta belanja kegiatan yang tidak didukung bukti yang lengkap.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran selain akibat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp55,51 miliar, serta kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp26,23 miliar.
Permasalahan ini antara lain disebabkan oleh ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, serta lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pelaporan dan Pengembalian Dana Bermasalah
Pada aspek pelaporan, BPK mencatat permasalahan pada 43 entitas. Laporan pertanggungjawaban dana hibah dinilai belum sepenuhnya disusun sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu penyampaian maupun format pelaporan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara data laporan dengan pencatatan pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
BPK juga menemukan bahwa sisa dana hibah belum seluruhnya dikembalikan sesuai ketentuan dan tidak disetor tepat waktu. Bahkan, sejumlah rekening penampungan dana hibah belum ditutup.
“Hal ini berisiko menimbulkan penyimpangan serta tidak mencerminkan kondisi pengelolaan belanja yang sebenarnya,” tulis BPK.
Rekomendasi BPK
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat fungsi pengendalian dan pengawasan.
Rekomendasi tersebut antara lain meliputi:
- Penyusunan dan revisi anggaran sesuai ketentuan
- Peningkatan kualitas pertanggungjawaban belanja
- Penyetoran kelebihan pembayaran ke kas negara
- Penyampaian laporan hibah secara tepat waktu dan sesuai standar
- Penutupan rekening dana hibah yang tidak lagi digunakan
Selama proses pemeriksaan, entitas terkait telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi dengan menyetorkan dana sebesar Rp20,17 miliar ke kas negara.
Anggaran Besar, Perlu Penguatan Tata Kelola
Sebagaimana diketahui, pendanaan Pilkada Serentak 2024 mencapai Rp37,51 triliun yang bersumber dari APBN untuk daerah otonomi baru serta dari APBD dalam bentuk hibah kepada KPU dan Bawaslu daerah.
BPK menekankan bahwa pengelolaan anggaran dalam jumlah besar tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan guna mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas.
Pemeriksaan ini juga dikaitkan dengan upaya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-16, khususnya terkait penguatan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif.
Dengan berbagai temuan tersebut, penguatan tata kelola keuangan serta pengawasan menjadi kunci untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada ke depan berjalan lebih baik dan sesuai prinsip akuntabilitas. (an)
Topik:
