Skandal Rp219 M PLTU Suralaya Senyap! Ke mana Arah Penyidikan Kejati DKI Usai Geledah 3 Lokasi?

Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi mark up proyek migrasi unit pembangkitan di tubuh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai memantik tanda tanya publik: sejauh mana keberanian penegak hukum membongkar kasus ini hingga ke aktor utama?
Penyidik memang telah bergerak. Tiga lokasi di Jakarta dan Depok digeledah terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV milik PLN Indonesia Power tahun anggaran 2024. Nilainya tidak kecil—pagu proyek mencapai Rp219,2 miliar, dengan kontrak senilai Rp177,5 miliar.
Namun, di balik langkah penggeledahan itu, publik bertanya: apakah ini sekadar formalitas penyidikan, atau benar-benar akan menyeret pihak-pihak yang diduga bermain di balik proyek raksasa tersebut?
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, mengungkap penggeledahan menyasar kantor PT High Voltage Technology di Office 88 Kasablanka, serta dua rumah di Pancoran Mas, Depok, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik yang disebut relevan.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dapot kepada wartawan pada Jumat (22/2/2026) silam.
Kejati DKI mengklaim langkah ini sebagai bagian dari proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi klaim itu justru menjadi sorotan—sebab publik sudah terlalu sering disuguhi kasus besar yang berakhir tanpa kejelasan.
Apalagi, pola dugaan mark up proyek infrastruktur energi bukan hal baru. Kasus serupa kerap berujung pada “pemain lapangan” saja, sementara aktor intelektual justru lolos dari jerat hukum.
Pertanyaannya kini: Apakah Kejati DKI benar-benar akan membongkar sampai ke akar, atau kasus ini akan bernasib sama—ramai di awal, lalu perlahan tenggelam tanpa ujung?
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun menunggu: apakah penyidikan ini akan berkembang, atau justru berhenti di tengah jalan.
Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Aspidsus Nauli Rahim Siregar, hingga Kasi Penkum Dapot Dariarma tidak memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026). Pun, Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo juga bungkam atas konfirmasi Monitorindonesia.com.
Sikap diam serentak ini justru menambah tanda tanya besar. Ada apa dengan kasus PLTU Suralaya? Siapa yang sedang dijaga? Mengapa proyek ratusan miliar yang diduga merugikan negara justru dibalas dengan kebisuan? Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Topik:
