BREAKINGNEWS

Petinggi BKI "Tiarap"! Sertifikat Kapal Bermasalah Tiba-Tiba Terbit, Ada Apa?

Petinggi BKI "Tiarap"! Sertifikat Kapal Bermasalah Tiba-Tiba Terbit, Ada Apa?
Dokumen resmi BKI membongkar kejanggalan serius dalam penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI. Permohonan sertifikat tercatat dua kali ditolak karena kerusakan lambung dan status kelas ditangguhkan, namun beberapa bulan kemudian CMC justru terbit. Polemik ini memicu dugaan adanya celah pengawasan dan proses yang patut dipertanyakan. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat kapal di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) kian memanas. Alih-alih memberikan klarifikasi, pejabat internal justru terkesan “tiarap” di tengah sorotan publik atas kasus kapal ITA LESTARI VI.

Berdasarkan rangkaian dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026), permohonan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI tercatat dua kali ditolak karena masalah serius pada kondisi kapal.

Namun secara mengejutkan, sertifikat untuk kapal yang sama justru terbit beberapa bulan kemudian—memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan.

Kontradiksi ini memantik pertanyaan keras: apakah prosedur teknis benar-benar dijalankan, atau ada faktor non-teknis yang “meloloskan” sertifikat?

Dalam surat BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022, BKI menegaskan CMC periode 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 belum dapat diterbitkan. Alasannya jelas: terdapat kerusakan pada lambung kapal yang menyebabkan kapal kandas dan belum dilakukan survey lanjutan.

Dokumen itu menyebut:

“...terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung pada kandasnya kapal dan belum dilaksanakan survey kerusakan selanjutnya.”

Tak berhenti di situ, hanya berselang beberapa pekan, BKI kembali menguatkan penolakan. Dalam surat Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, dinyatakan status kelas kapal belum dapat dipulihkan karena informasi kerusakan tidak segera dilaporkan dan pemeriksaan wajib belum dilakukan.

Dalam dokumen tersebut tertulis:

“...informasi terkait kerusakan perlu segera disampaikan kepada BKI guna selanjutnya dilaksanakan survey klas yang diperlukan untuk memastikan pengaruh kerusakan terhadap status klas.”

Artinya, dua dokumen resmi menunjukkan sikap tegas: kapal belum laik dan sertifikat tidak bisa diterbitkan.

Namun fakta berbalik drastis pada 24 Oktober 2022. BKI justru menerbitkan Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 untuk kapal ITA LESTARI VI, dengan pernyataan bahwa status kelas kapal tetap terjaga pada periode yang sebelumnya dinyatakan bermasalah.

“On the period of time 13.09.2021 to 15.09.2021 the ship’s class was maintained.”

Di titik ini, polemik tak terelakkan. Bagaimana mungkin periode yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat justru kemudian “disahkan” tanpa penjelasan terbuka?

Lebih jauh, sorotan kini mengarah pada sikap internal BKI yang dinilai tidak kooperatif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Biro Klasifikasi Indonesia belum memberikan penjelasan resmi. Senior Manager SPI BKI, Rahman Susilo, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan. Bahkan, kepala SPI BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com—sebuah sikap yang mempertebal kesan menghindari akuntabilitas publik.

Sikap “tiarap” ini justru memperdalam kecurigaan. Publik kini menuntut transparansi: kapan survey lanjutan dilakukan, siapa yang memberi rekomendasi, apa dasar teknis perubahan keputusan, dan mengapa dua penolakan tertulis bisa berubah menjadi persetujuan?

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Sertifikasi klas kapal menyangkut keselamatan pelayaran, perlindungan muatan, serta kredibilitas sistem pengawasan maritim nasional. Jika praktik seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama PT Biro Klasifikasi Indonesia, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

Tanpa klarifikasi yang transparan, kasus ITA LESTARI VI berpotensi menjadi preseden berbahaya—di mana dokumen penolakan bisa “dikalahkan” oleh keputusan belakangan yang minim akuntabilitas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BKI Tiarap! Sertifikat Kapal Bermasalah Tiba-Tiba Terbit | Monitor Indonesia