BREAKINGNEWS

Emas Rp502 M Nyaris Diselundupkan Lewat Halim: Siapa Pemain Besarnya?

Emas Rp502 M Nyaris Diselundupkan Lewat Halim: Siapa Pemain Besarnya?
Penggagalan ekspor emas bernilai Rp502 miliar membuka dugaan jaringan lintas negara. Pakar hukum menilai kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari praktik sistematis yang harus dibongkar hingga ke akar. Pesawat dari Singapura (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Aroma permainan besar kembali tercium dari Bandara Halim Perdanakusuma. Upaya penyelundupan emas raksasa seberat 190 kilogram—senilai fantastis Rp502 miliar—nyaris lolos begitu saja dari pengawasan negara.

Jika tidak digagalkan, negara bukan hanya kecolongan emas, tapi juga berpotensi kehilangan puluhan miliar rupiah penerimaan.

Operasi senyap itu akhirnya dibongkar oleh Bea Cukai Jakarta pada Senin (27/4/2026). Barang bukti yang diamankan tak main-main: 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas, seluruhnya disiapkan untuk diterbangkan keluar negeri menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.

Yang bikin geleng kepala, emas bernilai setengah triliun rupiah itu tidak pernah dilaporkan dalam dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Artinya, ada upaya sistematis untuk “menghilangkan jejak” sejak awal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap hak negara. Ia mengingatkan bahwa ekspor emas wajib transparan karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan stabilitas pasokan dalam negeri.

Namun publik patut bertanya: bagaimana mungkin emas sebanyak itu bisa nyaris terbang tanpa terdeteksi sejak awal?

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 611 gelang emas senilai USD 8,94 juta dan 2.971 koin emas senilai USD 19,4 juta. Total nilai mencapai USD 28,34 juta atau sekitar Rp502,54 miliar. Jika berhasil lolos, negara dipastikan kehilangan potensi penerimaan bea keluar sekitar Rp41,19 miliar—angka yang bukan kecil untuk sekadar “kebocoran”.

Empat orang langsung diamankan, yakni HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Keterlibatan WNA ini makin memperkuat dugaan bahwa jaringan penyelundupan emas bukan pemain kecil, melainkan bagian dari rantai perdagangan gelap lintas negara.

Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (3/5/2026), menyebut kasus ini sebagai alarm keras atas rapuhnya pengawasan sektor strategis.

“Mustahil operasi sebesar ini berjalan tanpa celah pengawasan. Ini bukan sekadar penyelundupan biasa, tapi indikasi adanya jaringan yang terorganisir dan kemungkinan permainan oknum. Negara tidak boleh hanya berhenti pada penindakan di lapangan, tapi harus membongkar aktor intelektual di baliknya,” tegas Fernando.

Ia juga menyoroti potensi kebocoran yang lebih besar. “Kalau yang 190 kg saja baru ketahuan, publik berhak curiga—berapa banyak yang sudah lolos tanpa jejak? Ini yang harus dijawab secara transparan oleh aparat,” tambahnya.

Kasus ini juga menampar keras efektivitas pengawasan ekspor, terlebih sejak pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga pasokan dan mendorong hilirisasi. Aturan sudah ada, tarif sudah jelas, tapi celah tetap dimanfaatkan.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar bagaimana penyelundupan ini terjadi—melainkan sudah berapa banyak yang sebelumnya lolos tanpa terendus?

Bea Cukai boleh saja mengklaim penindakan ini sebagai keberhasilan. Tapi di balik itu, publik berhak curiga: apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik penyelundupan emas yang jauh lebih besar dan lebih rapi?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Emas Rp502 M Nyaris Diselundupkan Lewat Halim | Monitor Indonesia