Laporan BPI KPNPA RI Atas Dugaan Korupsi ANTAM Mengendap Di Kejagung?

Jakarta, MI - Aroma dugaan korupsi di tubuh PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk tak hanya memunculkan angka-angka fantastis kerugian negara, tetapi juga menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan kejelasan sikap, memantik tanda tanya besar di tengah sorotan terhadap tata kelola BUMN strategis tersebut.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) sebelumnya telah melayangkan laporan resmi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Laporan bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026 itu memuat dugaan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun pada periode Semester II 2016 hingga 2018. Bahkan, jika ditarik hingga 2022, potensi kerugian disebut bisa membengkak hingga Rp7,2 triliun.
Namun, di balik besarnya angka tersebut, respons institusi penegak hukum justru terkesan senyap. Monitorindonesia.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tetapi belum memperoleh jawaban terkait perkembangan kasus ini.
Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa temuan dalam laporan mereka bukan sekadar kesalahan administratif. Ia menyebut ada indikasi penyimpangan yang bersifat sistemik, mulai dari potensi piutang tak tertagih sebesar USD 2,28 juta, dugaan kelalaian pengenaan denda, hingga pencatatan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian memadai, lemahnya pengendalian internal, hingga indikasi pengaturan dalam proses lelang. Bahkan, terdapat dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rahmad mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada telaah administratif semata. Ia meminta penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk pembentukan tim pencari fakta independen serta pemanggilan direksi dan pihak terkait di lingkungan ANTAM.
Meski demikian, pihaknya tetap menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara ini berpotensi menjadi perhatian nasional mengingat posisi ANTAM sebagai BUMN strategis di sektor pertambangan.
Lebih jauh, BPI KPNPA-RI memberi sinyal akan meningkatkan tekanan publik jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung pun disebut menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.
Kini, sorotan bukan hanya tertuju pada dugaan praktik korupsi di internal perusahaan, tetapi juga pada sejauh mana keberanian dan transparansi penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
Topik:
