BREAKINGNEWS

Dari Palu ke Mimbar: Arief Hidayat Gugat “Negara UU” yang Kian Gemuk

Dari Palu ke Mimbar: Arief Hidayat Gugat “Negara UU” yang Kian Gemuk
Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konstitusi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pasca menanggalkan jabatan hakim konstitusi pada Februari 2026, Arief Hidayat tak memilih sunyi. Ia justru kembali ke kampus dan melontarkan kritik tajam: Indonesia terlalu sibuk menjadi “negara undang-undang”, bukan negara hukum yang berkeadilan.

Sabtu (2/5), di Universitas Borobudur, Arief dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus Hukum Tata Negara sekaligus diangkat sebagai dosen pascasarjana. Namun seremoni itu berubah menjadi panggung kritik saat ia menyampaikan pidato bertajuk “Negara Hukum Indonesia, Bukan Negara Undang-Undang.”

Alih-alih merayakan prestasi, Arief justru menguliti praktik berhukum di Indonesia yang dinilainya terjebak dalam legalisme sempit. Menurutnya, ukuran negara hukum bukanlah banyaknya regulasi, melainkan kualitas moral penyelenggara negara.

“Negara hukum yang menyejahterakan tidak bertumpu pada banyaknya undang-undang, tapi pada perilaku yang jujur, tulus, dan beritikad baik,” tegasnya.

Ia bahkan menawarkan konsep yang berbeda dari arus utama: Indonesia bukan sekadar welfare state, melainkan religious welfare state—negara kesejahteraan yang bertumpu pada nilai-nilai moral dan spiritual, bukan sekadar perangkat hukum formal.

Arief menilai praktik selama ini justru melahirkan over-regulation—penyakit lama yang terus dipelihara. Ketika segala hal dipaksa masuk ke dalam undang-undang, hukum kehilangan ruhnya.

Ia memetakan lima dampak serius dari obesitas regulasi: Banyak aturan tidak tepat sasaran, bahkan tak perlu dibuat di level undang-undang. Nilai keadilan, kejujuran, dan itikad baik kerap hilang dari teks hukum. Penegakan hukum tak siap mengimbangi produksi aturan dan Masyarakat kian asing terhadap regulasi yang minim sosialisasi serta Anggaran negara terbuang untuk produk hukum yang tak urgen 

Dalam pandangannya, hukum di Indonesia terlalu sering berhenti pada “asal sah secara yuridis”, tanpa memastikan keadilan substantif benar-benar tercapai.

Arief mengingatkan bahaya reduksi negara hukum menjadi sekadar prosedur. Baginya, hukum tidak boleh dipaksa hadir hanya demi memenuhi formalitas.

Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan empat syarat ketat sebelum sebuah regulasi dilahirkan: harus mencerminkan aspirasi publik, disusun dengan itikad baik, selaras dengan norma yang lebih tinggi, dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan.

“Tanpa itu, peraturan tidak boleh dipaksakan untuk ada,” ujarnya tegas.

Rektor Bambang Bernanthos menyebut pengukuhan ini sebagai bentuk pengakuan atas integritas dan kontribusi Arief, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.

Namun lebih dari sekadar seremoni akademik, momen itu menjelma menjadi refleksi keras bagi negara: bahwa tumpukan undang-undang tidak otomatis menghadirkan keadilan.

Dari ruang kampus, Arief mengirim pesan yang sulit diabaikan—bahwa hukum tanpa moral hanya akan melahirkan aturan, bukan keadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dari Palu ke Mimbar: Arief Hidayat Gugat “Negara UU” yang Ki | Monitor Indonesia