KPK Kejar Bohir Bupati Ponorogo Saat Pilkada, Apa Perannya?

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sekadar membongkar praktik suap di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Lembaga antirasuah itu kini mengarah pada lapisan yang lebih dalam dugaan “utang politik” yang dibayar dengan proyek negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah menelusuri peran pemodal politik di balik terpilihnya Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam Pilkada 2024.
Fokus penyidikan bukan lagi sekadar aliran suap, melainkan dugaan adanya skema pengembalian dana kampanye melalui pengondisian proyek pemerintah.
Menurut Budi, setelah menjabat, Sugiri diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang proyek. Praktik ini, kata dia, tak hanya menghasilkan fee untuk kepala daerah, tetapi juga mengalir ke pihak yang disebut sebagai “bohir” politik.
Nama yang mencuat adalah SHS, Direktur PT GBS. Sosok ini bukan pemain baru. Ia juga pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur. “Ini orang yang sama dalam dua konstruksi perkara berbeda,” kata Budi, menegaskan keterkaitan tersebut.
Dalam pemeriksaan, SHS didalami terkait dugaan pemberian dana politik kepada Sugiri serta mekanisme pengembaliannya. KPK menaruh perhatian pada asal-usul dana dan bagaimana uang proyek diduga digunakan untuk melunasi “utang” tersebut.
Namun, SHS membantah keterlibatan dalam skema korupsi. Ia mengklaim dana yang diterimanya dari Sugiri murni pembayaran utang kampanye. Nilainya tidak kecil, lebih dari Rp 26 miliar. “Utang harus dibalikin,” ujarnya, bahkan menyebut akan menempuh gugatan perdata karena baru sebagian yang dilunasi.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Sugiri sendiri sudah terang dalam tiga klaster: suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 2,6 miliar. Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta, termasuk Sekda, direktur rumah sakit daerah, hingga rekanan proyek.
Semua bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2025. Namun, pengembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar praktik korupsi konvensional. Ada indikasi kuat bahwa proyek publik dijadikan alat untuk mengembalikan investasi politik.
Jika dugaan ini terbukti, kasus Ponorogo bisa menjadi contoh nyata bagaimana demokrasi lokal disusupi logika “modal–balik modal”. Pilkada tak lagi sekadar kontestasi gagasan, melainkan transaksi yang harus dilunasi—dengan uang negara sebagai taruhannya.
Topik:
