Duel Hukum: KPK vs Bekas Wakil Ketua PN Depok, Siapa Menang?

Jakarta, MI - Langkah eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sekadar menambah daftar “perlawanan” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di balik itu, terbuka ruang yang justru dapat menguji balik seberapa kokoh fondasi hukum yang dibangun lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi memilih merespons dingin. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan.
Alih-alih melihatnya sebagai ancaman, KPK justru memposisikan gugatan itu sebagai panggung pembuktian. Budi menyatakan seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan yang kini dipersoalkan, telah dijalankan sesuai hukum acara.
“Praperadilan menjadi ruang objektif untuk menguji bahwa setiap tindakan kami memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Keyakinan itu bukan tanpa rujukan. KPK menyinggung putusan praperadilan sebelumnya yang diajukan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang berujung tidak dapat diterima oleh hakim. Putusan tersebut diklaim sebagai validasi bahwa prosedur yang ditempuh lembaga itu berada di jalur yang benar.
Namun, gugatan Bambang membuka babak baru. Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ia secara spesifik menggugat sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK sebuah aspek krusial yang kerap menjadi titik lemah dalam perkara pidana.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026. Di ruang sidang itulah, narasi “penegakan hukum” akan diuji, apakah benar prosedur telah dijalankan tanpa cela, atau justru ada celah yang bisa dimanfaatkan tersangka.
Pada titik ini, praperadilan tak lagi sekadar formalitas hukum. Ia berubah menjadi arena duel legitimasi antara kewenangan negara dan hak individu—yang hasilnya akan menentukan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi juga tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Topik:
