BREAKINGNEWS

Direktur PT Mitra Karya Usaha Sejahtera Chandra Adiwijaya Hong dan Direktur PT Daya Sakti Unggul Corp Hadi Surya Mangkir, KPK Diuji Taklukkan Saksi “Kunci” Korupsi LPEI

Direktur PT Mitra Karya Usaha Sejahtera Chandra Adiwijaya Hong dan Direktur PT Daya Sakti Unggul Corp Hadi Surya Mangkir, KPK Diuji Taklukkan Saksi “Kunci” Korupsi LPEI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi ujian serius dalam penyidikan mega skandal kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Di tengah gencarnya pemeriksaan, dua direktur perusahaan justru mangkir tanpa alasan—memantik kecurigaan publik atas apa yang sebenarnya sedang disembunyikan.

Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Chandra Adiwijaya Hong, direktur/pemilik PT Mitra Karya Usaha Sejahtera, dan Hadi Surya, direktur/pemilik PT Daya Sakti Unggul Corp. 

Keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 April 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut.

“Kedua saksi tidak hadir. Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” ujarnya dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Namun dalam perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun, mangkirnya dua direktur ini bukan sekadar absensi biasa. 

Ini adalah alarm keras. Ketika saksi yang diduga mengetahui alur kredit justru menghindar, publik berhak bertanya: apa yang sedang ditutup rapat?

Sementara KPK sendiri menegaskan penyidikan belum selesai.

“Penyidikan masih terus berprogres,” kata Budi kepada Monitorindonesia.com.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa daftar tersangka belum final. 

Pemeriksaan saksi terus digencarkan untuk membongkar pola besar dugaan penyimpangan—mulai dari kredit tanpa kelayakan, rekayasa laporan keuangan, hingga dugaan permainan antara pejabat internal dan pihak debitur.

Sejumlah nama telah lebih dulu diperiksa, termasuk Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga, Anggota Komisi III DPR RI yang mantan Jaksa.

Namun sikap bungkam dan minimnya keterbukaan dari para saksi justru mempertebal kesan bahwa kasus ini menyentuh lingkar kepentingan yang lebih luas.

Fakta bahwa sedikitnya 15 debitur menerima fasilitas kredit bermasalah memperkuat dugaan bahwa skandal ini bukan kasus tunggal, melainkan pola sistematis. 

Kredit jumbo digelontorkan, pengawasan diduga lumpuh, dan kerugian negara membengkak hingga belasan triliun rupiah.

Dalam situasi ini, sikap saksi menjadi penentu. Kooperatif berarti membuka jalan bagi penegakan hukum.

Sebaliknya, mangkir justru memperlambat pengungkapan—bahkan bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum.

KPK kini dihadapkan pada pilihan tegas: cukup dengan pemanggilan ulang, atau naik ke langkah lebih keras seperti jemput paksa sesuai hukum yang berlaku.

Kasus LPEI telah berubah dari sekadar perkara kredit macet menjadi ujian integritas penegakan hukum.

Mangkirnya Chandra Adiwijaya Hong dan Hadi Surya bukan hanya soal ketidakhadiran—ini adalah sinyal perlawanan. 

Pertanyaannya, apakah KPK akan cukup kuat untuk menembusnya hingga ke aktor utama, atau kembali berhenti di lingkar luar? Publik menunggu, dengan kecurigaan yang kian menebal. (Wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Direktur PT Mitra Karya Usaha Sejahtera Chandra Adiwijaya Ho | Monitor Indonesia