KPK Periksa Saksi dan Kejar Mangkir: Sinyal Tersangka Baru di Skandal LPEI Kian Terang

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir.
Pemeriksaan saksi masih berjalan, sementara dua saksi kunci mangkir dari panggilan penyidik, memperkuat dugaan bahwa perkara ini belum mencapai puncaknya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih aktif dan terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Budi kepada Monitorindonesia.com, dikutip Minggu (3/5/2026).
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami aliran dana, proses pemberian kredit, serta dugaan penyimpangan dalam analisis kelayakan pembiayaan.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Dua saksi penting, yakni Chandra Adiwijaya Hong (direktur/pemilik PT Mitra Karya Usaha Sejahtera) dan Hadi Surya (direktur/pemilik PT Daya Sakti Unggul Corp), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 April 2026.
“Kedua saksi tidak hadir. Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” kata Budi.
KPK menyatakan akan memanggil ulang keduanya dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lebih tegas apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah.
Pemeriksaan saksi menjadi kunci dalam membongkar konstruksi perkara yang diduga melibatkan banyak pihak, baik dari internal LPEI maupun kalangan debitur.
Penyidik saat ini fokus menelusuri pola pemberian kredit yang diduga menyimpang, termasuk indikasi rekayasa dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga potensi konflik kepentingan.
Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Dari internal LPEI, KPK menetapkan Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy, tersangka meliputi Jimmy Masrin, Newin Nugroho, serta Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster berbeda yang terkait dengan grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, sedikitnya 15 debitur tercatat menerima fasilitas kredit dari LPEI dengan nilai fantastis dan pola serupa—yakni kredit jumbo yang berujung macet dan diduga merugikan negara lebih dari Rp11 triliun.
Intensitas pemeriksaan saksi yang terus dilakukan serta adanya saksi yang mangkir memperkuat sinyal bahwa penyidikan belum selesai.
KPK diyakini masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan dan peluang pemanggilan ulang terhadap pihak yang mangkir, arah penyidikan kasus LPEI semakin jelas: perkara ini belum mencapai titik akhir.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK—apakah akan benar-benar menuntaskan hingga ke aktor utama, termasuk membuka babak baru dengan penetapan tersangka tambahan.
Topik:
