BREAKINGNEWS

Skandal LNG: Negara Rugi Rp1,77 Triliun, Vonis Cuma Segini!

Skandal LNG: Negara Rugi Rp1,77 Triliun, Vonis Cuma Segini!
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap korupsi pengadaan LNG PT Pertamina merugikan negara hingga Rp1,77 triliun berdasarkan audit BPK. Dua pejabat, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, terbukti melanggar prinsip tata kelola dengan menandatangani kontrak tanpa persetujuan lengkap dan tanpa kepastian pembeli, sehingga dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4,5 tahun dan 3,5 tahun.

Jakarta, MI — Skandal korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di tubuh PT Pertamina (Persero) akhirnya terbongkar terang di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan negara menanggung kerugian mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun—angka yang menegaskan betapa fatalnya pengelolaan proyek tersebut.

Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menegaskan, angka kerugian itu bukan spekulasi. “Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ujarnya dalam sidang putusan.

Fakta persidangan mengungkap praktik bisnis yang jauh dari prinsip kehati-hatian. Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy tanpa pedoman yang jelas.

Ia bahkan mendorong penandatanganan kontrak jual beli (SPA) tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan dewan komisaris, dan tanpa restu RUPS.

Lebih ironis, kontrak bernilai besar itu diteken saat belum ada pembeli yang terikat secara resmi. Kondisi ini membuat Pertamina seolah membeli LNG tanpa kepastian pasar—sebuah keputusan yang dinilai hakim sebagai kelalaian serius yang berujung pada kerugian negara.

Sementara itu, Yenni Andayani, pejabat strategis di Direktorat Gas Pertamina, juga dinyatakan bersalah. Ia ikut mengusulkan dan menandatangani keputusan penting tanpa kajian ekonomi, analisis risiko, maupun mitigasi yang memadai. Bahkan, proses penandatanganan tetap dilakukan meski prosedur internal belum lengkap.

Majelis hakim menegaskan, rangkaian tindakan tersebut tidak bisa dianggap pelanggaran administratif semata. “Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka,” tegas hakim, Senin (4/5/2026).

Atas perbuatannya, Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Putusan ini kembali memantik kritik publik.

Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, memperkuat sorotan terhadap lemahnya efek jera dalam penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal LNG: Negara Rugi Rp1,77 Triliun, Vonis Cuma Segini! | Monitor Indonesia