KPK Bongkar Babak Baru Korupsi Jalan Sumut, Pejabat BBPJN Mulai Diperiksa

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Setelah menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, ke pengadilan hingga divonis penjara, kini lembaga antirasuah mulai membidik pengembangan kasus yang diduga melibatkan proyek-proyek jalan bernilai besar di lingkungan PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Pengembangan penyidikan ini disebut menjadi sinyal bahwa praktik dugaan korupsi proyek jalan di Sumut belum berhenti pada kasus OTT yang terjadi pada Juni 2025 lalu. KPK kini mulai menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek infrastruktur yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek jalan di Sumut.
“Untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, pembangunan jalan nasional wilayah I Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka baru. Budi mengatakan lembaganya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sambil mendalami peran sejumlah pihak yang diperiksa.
“Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” kata Budi.
Pada tahap awal pengembangan kasus, KPK langsung memanggil sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan nasional di Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Nama-nama yang diperiksa antara lain:
- Manaek Manalu, PNS Kementerian PU di BBPJN Sumut.
- T Rahmansyah Putra alias Dadam, eks Kasatker PJPN Wilayah II Sumut tahun 2023-2024.
- Heri Handoko, PNS sekaligus PPK 1.2 BBPJN Sumut.
- Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, pensiunan PNS yang pernah menjabat PPK 1.4 BBPJN Sumut.
- Rahmad Parulian, mantan Kasatker PJN Wilayah I Sumut periode 2021-Mei 2023 yang kemudian menjadi Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Sumut.
- Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I PJN.
Deretan nama yang dipanggil ini memperlihatkan KPK sedang membedah rantai proyek jalan dari level perencanaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat strategis tersebut diduga untuk menelusuri aliran anggaran, proses penunjukan proyek, hingga dugaan pembagian fee proyek.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025 yang mengguncang Pemprov Sumut. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Selain Topan, KPK juga menjerat Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta yakni Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.
Kasus itu mengungkap dugaan praktik suap dan pengaturan proyek jalan yang melibatkan pejabat pemerintah dan kontraktor. Topan Ginting bahkan sudah lebih dulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman badan, hakim juga menghukum Topan membayar denda Rp 200 juta.
Kini, langkah KPK membuka penyidikan baru dinilai menjadi tanda bahwa lembaga antirasuah belum berhenti memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain dalam proyek infrastruktur di Sumut. Pengembangan perkara ini berpotensi menyeret nama-nama baru, baik dari unsur pejabat maupun pihak swasta yang diduga menikmati bancakan proyek jalan.
Topik:
