Bobrok PT SMI: Kredit Macet hingga Premi Komisaris Bermasalah

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pembiayaan dan operasional PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT), BPK menemukan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian hingga potensi kerugian negara akibat pembiayaan proyek bermasalah.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026), laporan bernomor 10/T/LHP/DJPKN-II/PN.02/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 itu mengungkap praktik pembiayaan PT SMI sepanjang 2023 hingga Semester I 2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berisiko tinggi bagi keuangan negara.
Dalam temuannya, BPK menyebut PT SMI belum menerapkan prinsip pokok penyediaan pembiayaan saat memberikan dan memantau pembiayaan kepada PT ABT. Akibatnya, proyek pengembangan SPAM Bandar Timur berpotensi mangkrak dan menghambat pengembalian angsuran pembiayaan sesuai perjanjian.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pembiayaan kepada PT WMP yang dinilai sarat risiko. PT SMI disebut tidak menjalankan prinsip kehati-hatian secara memadai sehingga pembiayaan kepada perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan gagal bayar tanpa jaminan pemulihan nilai pembiayaan atau second way out.
Temuan lain yang lebih mencolok adalah mandeknya restrukturisasi pembiayaan PT GJT. BPK mengungkap PT GJT belum menyelesaikan kewajibannya kepada PT SMI hingga perjanjian berakhir. Kondisi itu membuat proses penanganan pembiayaan berjalan berlarut-larut dan membuka potensi kerugian lebih besar.
Tak berhenti di sektor pembiayaan, BPK juga menemukan dugaan pemborosan dalam aktivitas operasional perusahaan. Salah satunya terkait pembayaran premi asuransi purna jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT SMI yang tidak sesuai keputusan RUPS dengan nilai mencapai Rp1,82 miliar. BPK menilai terdapat kelebihan pembayaran premi senilai Rp1,82 miliar.
Selain itu, laporan BPK juga mengungkap pembayaran tunjangan komunikasi Dewan Komisaris yang tidak sesuai keputusan RUPS sebesar Rp181,25 juta. Bahkan pembayaran premi asuransi Dewan Komisaris dan Direksi PT SMI tercatat mencapai Rp1,82 miliar.
BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan internal PT SMI. Dalam laporan disebutkan tidak terdapat pemberian sanksi kepada PT PPTTM atas sejumlah keterlambatan pelaporan rutin terkait lingkungan dan sosial. Sistem peringatan dini juga dinilai tidak konsisten atas indikasi keterlambatan proyek SPAM dalam pemberian pembiayaan.
Tak hanya itu, pembiayaan kepada PT MPTIS untuk pembelian saham PT JTT juga disebut tidak sesuai produk pembiayaan PT SMI. BPK menilai pembiayaan dilakukan tanpa didasarkan kajian dan penilaian agunan saham yang memadai oleh KJPP asing.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan aktivitas pembiayaan infrastruktur dan operasional PT SMI belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal perusahaan.
“Permasalahan yang ditemukan yaitu PT SMI belum menerapkan prinsip kehati-hatian berupa prinsip pokok penyediaan pembiayaan dalam memberikan dan memantau pembiayaan,” demikian bunyi laporan BPK.
Topik:
