BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Skandal Perizinan Nuklir BAPETEN, Negara Rugi Rp3,74 Miliar

BPK Bongkar Skandal Perizinan Nuklir BAPETEN, Negara  Rugi Rp3,74 Miliar
Ilustasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan perizinan ketenaganukliran di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 3/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menyatakan pengelolaan perizinan ketenaganukliran tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026), mengungkap berbagai pelanggaran administratif hingga lemahnya pengawasan terhadap sumber radioaktif dan perizinan industri berisiko tinggi.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) bidang industri yang tidak sesuai ketentuan. BPK menemukan adanya persetujuan impor SRP untuk keperluan selain medis sebanyak 4.252 SRP yang belum memiliki izin penggunaan atau pemanfaatan baru maupun perubahan izin akibat penambahan sumber.

Tak hanya itu, terdapat 141 pembangkit radiasi pengion (PRP) yang izin penggunaannya telah kedaluwarsa namun tetap digunakan untuk kepentingan industri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan paparan radiasi yang membahayakan keselamatan, keamanan, dan pengamanan sumber radioaktif maupun bahan nuklir.

“Akibat permasalahan tersebut, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi tidak tercapai secara optimal serta berpotensi menyebabkan BAPETEN kehilangan kesempatan memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perizinan ketenaganukliran minimal sebesar Rp3.740.020.000,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga menemukan lemahnya pengendalian tindak lanjut hasil inspeksi pemanfaatan SRP bidang industri. Sejumlah inspeksi disebut tidak ditindaklanjuti secara memadai, mulai dari surat peringatan yang terlambat diterbitkan hingga izin pemanfaatan SRP yang tetap beroperasi meski sudah kedaluwarsa lebih dari enam bulan.

Lebih parah lagi, terdapat 15 SRP yang telah dikenakan status penghentian operasi (SPO) namun masih digunakan. BPK menilai kondisi tersebut memperbesar risiko paparan bahaya radiasi terhadap pekerja dan masyarakat karena pelanggaran perizinan tidak segera ditertibkan.

Temuan lain yang tak kalah serius terkait pengelolaan perizinan penyimpanan mineral ikutan radioaktif (MIR). BPK mengungkap inventarisasi perusahaan yang berpotensi menghasilkan MIR belum dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, sejumlah izin penyimpanan MIR telah kedaluwarsa namun belum ditindaklanjuti dengan pembaruan izin sesuai ketentuan.

BPK juga menyoroti belum adanya persetujuan pembuangan permanen MIR yang dinilai dapat berdampak pada meningkatnya risiko bahaya radiasi terhadap masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar area industri dan pertambangan.

Dalam kesimpulannya, BPK secara tegas menyatakan pengelolaan perizinan ketenaganukliran pada BAPETEN tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan sejumlah aturan turunannya, termasuk regulasi perizinan berbasis risiko.

Laporan ini sekaligus menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola pengawasan nuklir nasional, di tengah tingginya risiko keselamatan publik yang melekat pada penggunaan sumber radioaktif di sektor industri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Skandal Perizinan Nuklir BAPETEN, Negara Tekor.. | Monitor Indonesia