Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar lemahnya tata kelola program ketahanan pangan nasional yang melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Ketahanan Pangan Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK menemukan kebijakan pangan nasional berjalan tanpa arah yang terintegrasi, sementara target produksi pupuk dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan riil negara.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026), BPK menilai pemerintah belum memiliki perencanaan pangan nasional yang komprehensif untuk menopang prinsip kemandirian dan ketahanan pangan sebagaimana amanat Undang-Undang Pangan.
“Pemerintah belum menetapkan rencana pangan nasional dan belum membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya pemerintah, BPK juga menyoroti PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dinilai belum optimal memanfaatkan sistem informasi pangan pemerintah dalam menentukan strategi produksi pupuk nasional.
Dalam temuannya, BPK menegaskan bahwa target produksi padi serta rencana pemenuhan sarana produksi pertanian belum ditetapkan secara memadai. Akibatnya, kebutuhan pupuk nasional kerap meleset dan distribusi tidak sepenuhnya tepat sasaran.
“Pemerintah belum menetapkan target kebutuhan pupuk untuk mendukung produksi pangan,” ungkap BPK.
Lebih jauh, auditor negara menemukan target produksi dan penjualan yang ditetapkan PT Pupuk Indonesia tidak selaras dengan arah kebijakan pemerintah. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap tidak tercapainya pemenuhan kebutuhan pupuk nasional.
BPK juga menyinggung lemahnya koordinasi lintas kementerian dan BUMN dalam menjalankan agenda ketahanan pangan. Padahal, PT Pupuk Indonesia memegang peran penting dalam menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi maupun non-subsidi guna menopang produktivitas pertanian nasional.
Dalam laporan tersebut, BPK mengingatkan bahwa data Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2024 menunjukkan masih terdapat 62 kabupaten/kota dengan status agak rentan hingga sangat rentan pangan. Bahkan, sebanyak 145 kabupaten/kota mengalami penurunan skor Indeks Ketahanan Pangan pada 2024 dibanding tahun sebelumnya.
“Sebanyak 20 kabupaten mengalami perubahan kelompok dari surplus menjadi defisit di tahun 2023,” tulis BPK.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Pupuk Indonesia agar segera berkoordinasi intensif dengan Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan terkait guna menetapkan rencana pangan nasional, membangun integrasi sistem informasi pangan, serta menyusun target-target produksi pupuk yang selaras dengan kebutuhan nasional.
Temuan ini memperlihatkan bahwa agenda besar ketahanan pangan nasional masih dibayangi lemahnya perencanaan, buruknya sinkronisasi kebijakan, dan minimnya integrasi data antarlembaga. Di tengah ancaman krisis pangan global, carut-marut tata kelola pupuk dan pangan justru menjadi alarm serius bagi pemerintah.

