Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Muncul, Tapi Arah Sengketanya Berubah

Jakarta, MI - Sengketa lama soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di meja hijau. Namun kali ini, gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Solo justru menghadirkan sudut pandang berbeda bukan semata memperdebatkan keaslian dokumen, melainkan mempersoalkan sikap Presiden yang dinilai tidak pernah menunjukkan ijazahnya di ruang publik maupun persidangan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Sigit Pratomo, seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Perkara perdata bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu tidak hanya menyeret Jokowi sebagai tergugat, tetapi juga melibatkan UGM sebagai turut tergugat I dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.
Dalam dalilnya, penggugat menilai tindakan Jokowi yang tidak pernah hadir dalam sidang-sidang sebelumnya serta tidak memperlihatkan ijazah aslinya sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Namun menariknya, pihak penggugat sendiri tidak secara tegas menyatakan ijazah tersebut palsu. Mereka justru mengakui Jokowi sebagai alumnus UGM, sambil mendorong agar dokumen itu ditunjukkan secara terbuka di pengadilan.
Sidang perdana yang digelar Selasa (5/5) hanya beragenda pemanggilan para pihak. Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo mencatat ketidakhadiran para prinsipal dan kuasa hukum, serta absennya pihak turut tergugat II tanpa keterangan. Sidang pun ditunda hingga 19 Mei mendatang, dengan harapan seluruh pihak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan bahwa inti gugatan bukan pada vonis keaslian ijazah, melainkan pada transparansi. “Yang bersangkutan yang tahu ijazah itu asli atau tidak. Karena itu kami mendorong agar ditunjukkan di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum kuat. YB Irpan menyatakan tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan kliennya menunjukkan ijazah kepada publik.
Menurutnya, tanpa perintah hukum yang jelas, tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Lebih jauh, Irpan menyebut gugatan kali ini relatif berbeda dibanding sebelumnya karena tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi. Sikap Presiden pun disebut “datar-datar saja” dalam menanggapi perkara ini.
Dengan posisi kedua pihak yang sama-sama tidak menyoal status kelulusan, sengketa ini tampak bergeser dari isu keaslian dokumen menjadi perdebatan tentang batas transparansi seorang pejabat publik.
Pertanyaannya kini bukan lagi “asli atau tidak”, melainkan “perlukah ditunjukkan” dan siapa yang berhak memaksanya.
Topik:
