Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja barang untuk mendukung program ketahanan pangan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026).
Dalam laporan bernomor 13/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut, BPK menyoroti adanya kelebihan pembayaran hingga pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan daftar hasil pemeriksaan pada Bab III laporan, BPK menemukan kelebihan pembayaran survei, investigasi, dan desain (SID) kegiatan optimasi lahan sebesar Rp913.769.135.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan konstruksi kegiatan optimasi lahan sebesar Rp6.857.330.078,96.
Masalah lain turut ditemukan dalam pelaksanaan kontrak swakelola tipe II survei, investigasi, dan desain (SID) kegiatan cetak sawah yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran ongkos kirim pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Ditjen PSP sebesar Rp5.196.576.878,52. Ironisnya, denda keterlambatan sebesar Rp43.608.371,24 disebut belum dipungut.
Temuan beruntun itu menjadi sorotan keras di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk menopang program ketahanan pangan nasional.
Meski pada bagian kesimpulan BPK menyatakan pengelolaan belanja barang Kementan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, rentetan temuan tersebut tetap memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program.
Dokumen pemeriksaan itu ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Pemut Aryo Wibowo, di Jakarta pada 9 Februari 2026.

