Kasus PT Asmin Koalindo Tuhup: Kecil Ditangkap, Besar Dibiarkan?

Jakarta, MI - Langkah Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, menandai babak baru pengusutan kejahatan sumber daya alam.
Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp8 triliun, dengan nama pengusaha Samin Tan sebagai penerima manfaat utama.
Namun di balik angka fantastis itu, kritik tajam bermunculan. Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai pengungkapan kasus ini belum menyentuh inti persoalan siapa aktor besar yang memungkinkan praktik ilegal tersebut bertahan hingga delapan tahun.
Menurut Uchok, mustahil operasi tambang ilegal dapat berjalan selama itu tanpa dukungan sistemik. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, pejabat di Ditjen Minerba, Bea Cukai, hingga Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). “Ada pola pembiaran yang terstruktur. Ini bukan kerja satu orang,” tegasnya dikutip Rabu (6/5/2026).
Lebih jauh, ia menduga Samin Tan bukan pemain tunggal. Ada jaringan pengusaha dan penguasa yang diduga turut melindungi sekaligus menikmati aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Bahkan, Uchok menyinggung adanya sosok berinisial “MS” dari Yogyakarta dan figur berinisial “K” yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Ia juga menyoroti potensi pengaburan alur kasus melalui prosedur panjang, yang justru menjauhkan publik dari kejelasan. Untuk itu, Uchok mendesak agar Kejagung melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Tak hanya itu, Uchok meminta penyidik segera memanggil pengusaha M Suryo serta seorang mantan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dimintai keterangan.
Ia mengklaim, berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya pernah bertemu dengan Samin Tan di sebuah rumah dinas pejabat tinggi.
Sorotan juga diarahkan pada peran pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, khususnya terkait penerbitan RKAB dan pengawasan melalui Mineral Online Monitoring System (MOMS).
Dugaan penggunaan “dokumen terbang” oleh perusahaan lain, seperti PT MCM, disebut sebagai celah yang memperpanjang praktik ilegal tersebut.
Topik:
