Kejagung Diminta Bongkar Beking Tambang Ilegal Samin Tan, Nama M Suryo dan Eks Petinggi BPK Diseret

Jakarta, MI – Penetapan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dinilai belum menyentuh otak besar di balik dugaan perampokan sumber daya alam yang disebut merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Center For Budget Analysis (CBA) bahkan menilai Kejaksaan Agung baru menyentuh “pemain lapangan”, sementara aktor utama dan para beking diduga masih bebas berkeliaran.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menegaskan, mustahil aktivitas tambang ilegal PT AKT bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa perlindungan aparat, pejabat kementerian, hingga elite berkekuatan besar.
“Tidak mungkin tambang ilegal bisa berjalan delapan tahun tanpa ada perlindungan oknum aparat di daerah maupun pusat, pejabat Ditjen Minerba, Ditjen Bea Cukai, hingga KSOP. Ini bukan kerja pemain kecil,” tegas Uchok.
Menurutnya, Samin Tan tidak mungkin bergerak sendirian. Ada dugaan jaringan pengusaha, penguasa, hingga aparat pemeriksa yang ikut menikmati aliran uang dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kerugian negara mencapai Rp8 triliun jangan hanya berhenti pada eks Kepala KSOP, GM perusahaan, atau direktur operasional. Dugaan keterlibatan beking pengusaha dan penguasa justru terkesan mulai dikaburkan lewat prosedur yang berbelit,” sindirnya.
Uchok mendesak Pidsus Kejagung segera menggandeng PPATK untuk membongkar aliran dana dan dugaan kongkalikong yang disebut mengalir ke pihak-pihak yang melindungi operasi tambang ilegal tersebut.
Ia secara terbuka meminta penyidik segera memanggil pengusaha asal Yogyakarta berinisial M Suryo serta mantan petinggi BPK RI guna mengusut dugaan relasi dan pertemuan terkait aktivitas tambang PT AKT.
“Menurut informasi jaringan kami, M Suryo bersama Samin Tan pernah mendatangi rumah dinas mantan petinggi BPK tersebut. Dugaan pertemuan itu harus didalami karena bisa membuka tabir siapa saja yang bermain,” beber Uchok.
Tak hanya itu, CBA juga mempertanyakan mengapa Kejagung belum menyentuh pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkan RKAB serta mengawasi sistem MOMS dan e-PNBP yang diduga dipakai menggunakan dokumen terbang.
Uchok menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara karena direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) belum ikut terseret, padahal nama kedua perusahaan disebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen ilegal dan penampungan hasil tambang.
“Kenapa direksi PT MCM yang diduga menggunakan dokumen terbang untuk ekspor ilegal batubara kokas belum tersentuh? Begitu juga PT BBP yang diduga menjadi penampung hasil ilegal. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” katanya.
Ia juga menyoroti aliran dana Rp390 miliar yang disebut digunakan Samin Tan untuk mencicil kewajiban ke rekening Mandiri Satgas PKH. Dana itu disebut berasal dari rekening PT BBP dan nilainya jauh dari komitmen Rp4,25 triliun sebagaimana pernah dilaporkan Majalah Tempo edisi 13 April 2026.
“Sumber uang itu dari mana? Ini wajib didalami. Jangan sampai ada upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan tambang,” tegas Uchok.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin sebagai tersangka kasus tambang ilegal PT AKT bersama satu tersangka lainnya. Handry diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau “izin terbang” menggunakan dokumen yang tidak sah, meski mengetahui izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, meski izin PKP2B PT AKT telah dicabut Menteri ESDM pada 2017, perusahaan itu tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal sejak 2018 hingga 2025.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, 23 April 2026 lalu.
Topik:
