BREAKINGNEWS

Audit KKP: Sistem Lemah, Data Tak Sinkron, PNBP Berpotensi Hilang Ratusan Miliar

Audit KKP: Sistem Lemah, Data Tak Sinkron, PNBP Berpotensi Hilang Ratusan Miliar
Audit BPK Tentang kepatuhan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2023 hingga Triwulan III 2025 mengungkap potensi kebocoran penerimaan negara mencapai lebih dari Rp230 miliar. (Dok Ist/BPK)

Jakarta, MI - Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas kepatuhan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap ironi besar ketika aktivitas pemanfaatan ruang laut terus berjalan, negara justru berpotensi kehilangan ratusan miliar rupiah. 

Audit BPK yang diperoleh Monitorindonesia.com Rabu (6/5/2026) yang mencakup periode 2023 hingga Triwulan III 2025 ini menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola perizinan yang berujung pada “kebocoran senyap” penerimaan negara.

Temuan paling mencolok adalah potensi PNBP yang belum terealisasi mencapai lebih dari Rp230,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari sedikitnya 2.739 titik lokasi pemanfaatan ruang laut yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Artinya, ribuan aktivitas di laut berlangsung tanpa kontribusi optimal terhadap kas negara sebuah kondisi yang tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga membuka ruang ketidaktertiban tata ruang laut.

Lebih jauh, potensi pelanggaran juga mengintai dari sisi pengawasan. Audit menemukan risiko denda administratif yang tidak teridentifikasi hingga Rp27,84 miliar. Ini menandakan bahwa pelanggaran bukan hanya terjadi, tetapi juga luput dari sistem deteksi dan penindakan.

Secara regulasi, kondisi ini jelas bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara hingga ketentuan perizinan berbasis risiko.

Kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin dasar, melaporkan aktivitas, hingga memenuhi aspek lingkungan dan tata ruang laut, dalam praktiknya belum dijalankan secara konsisten. Bahkan, aturan turunan dari kebijakan terbaru perizinan berbasis risiko belum juga diterbitkan, memperpanjang ketidakpastian di lapangan.

Dampaknya tidak berhenti pada angka potensi kerugian. Pelaku usaha di sejumlah wilayah, termasuk Batam, mengalami keterlambatan memperoleh izin.

Di sisi lain, sistem data antar direktorat jenderal di internal KKP juga belum terintegrasi, membuat informasi perizinan dan laporan tahunan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pengawasan maupun perencanaan penerimaan negara.

Akar masalahnya mengarah pada lemahnya koordinasi dan pembinaan. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dinilai belum optimal dalam mendorong pelaku usaha mengurus izin maupun menyampaikan laporan tahunan.

Sementara itu, absennya sistem berbagi data dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membuat pengawasan berjalan pincang.

Audit juga menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap pelanggaran administratif, meski regulasi sudah mengatur sanksi berupa teguran hingga denda. Dalam praktiknya, penegakan aturan masih belum konsisten.

Menanggapi temuan ini, pihak terkait di KKP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi.

Auditor mendorong percepatan penerbitan aturan pelaksanaan perizinan berbasis risiko, validasi ribuan titik lokasi yang belum berizin, hingga penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan BP Batam.

Selain itu, pengembangan sistem digital seperti E-Sea juga didorong agar tidak sekadar menjadi alat administrasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung pengawasan dan pelaporan.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang laut bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut kedaulatan ekonomi negara.

Ketika laut dimanfaatkan tanpa tata kelola yang kuat, yang hilang bukan hanya potensi penerimaan, tetapi juga kendali negara atas sumber dayanya sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Audit KKP: Sistem Lemah, Data Tak Sinkron, PNBP Berpotensi H | Monitor Indonesia