BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Tata Kelola Lobster: Kuota BBL Diduga Jebol, Negara Rugi Puluhan Miliar

BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Tata Kelola Lobster: Kuota BBL Diduga Jebol, Negara Rugi Puluhan Miliar
Laporan BPK atas pengelolaan PNBP di Kementerian Kelautan dan Perikanan (2023–Triwulan III 2025) menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam tata kelola benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2023 hingga Triwulan III 2025 mengungkap sederet persoalan serius dalam tata kelola lobster, kepiting, dan rajungan.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan, penyimpangan kuota, hingga potensi kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam laporan yang dirilis Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV itu, BPK menyebut sejumlah praktik pengelolaan tidak sejalan dengan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan benih bening lobster (BBL) serta komoditas perikanan lainnya.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan pelanggaran kuota penangkapan BBL oleh kelompok usaha kelautan (KUB) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Total kelebihan penangkapan disebut mencapai 9.077.463 ekor, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga Rp77,15 miliar. Selain itu, terdapat indikasi penjualan BBL secara ilegal senilai sekitar Rp34,68 miliar.

Regulasi Ada, Implementasi Bermasalah

BPK menilai berbagai ketentuan teknis yang seharusnya menjadi pagar pengelolaan justru tidak dijalankan secara optimal. Dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan BBL semestinya berbasis kuota ilmiah, pengawasan ketat, serta sistem elektronik untuk penerbitan dokumen asal benih lobster.

Namun, di lapangan ditemukan celah, termasuk penggunaan sistem manual dalam pembagian kuota ketika aplikasi SILOKER belum siap, yang membuka ruang ketidaktertiban distribusi kuota antar KUB.

BPK juga menyoroti lemahnya integrasi pengawasan, termasuk belum optimalnya keterlibatan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam aktivitas budidaya domestik maupun kerja sama luar negeri.

Kerja Sama Vietnam Tak Maksimal

Dalam aspek kebijakan strategis, BPK menilai tujuan kerja sama pengembangan budidaya lobster dengan Vietnam yang diharapkan menjadi sarana alih teknologi belum tercapai.

Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya definisi operasional yang jelas terkait alih teknologi dalam regulasi yang ada.

Akibatnya, arah kebijakan budidaya dinilai belum sinkron antara pengembangan dalam negeri dan kerja sama luar negeri.

Selain dampak finansial, BPK juga menyoroti risiko ekologis. Pengelolaan yang tidak sesuai kuota dinilai dapat mengancam prinsip keberlanjutan sumber daya laut, mengingat BBL merupakan tahap krusial dalam rantai populasi lobster.

Tujuan besar pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan berbasis data, berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan disebut berpotensi tidak tercapai.

Dalam analisisnya, BPK menyimpulkan sejumlah akar masalah, antara lain:

• Penyusunan regulasi tidak sepenuhnya mengacu pada metode Regulatory Impact Analysis (RIA). 

• Tidak adanya pengaturan jelas soal alih teknologi dan proporsi budidaya dalam dan luar negeri. 

• Ketiadaan sistem pengendalian menyeluruh dalam kerja sama budidaya internasional. 

• Lemahnya keterlibatan pengawasan lintas direktorat. 

• Kelemahan sistem SILOKER yang belum membatasi tujuan distribusi BBL secara ketat. 

BPK merekomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 agar lebih fokus pada pengembangan budidaya dalam negeri serta memperkuat sistem pengawasan.

Selain itu, Dirjen terkait diminta melakukan perbaikan mendasar, termasuk penyusunan ulang kebijakan kuota berbasis data ilmiah terbaru, memperbaiki sistem SILOKER, hingga mengoptimalkan pengawasan distribusi BBL.

Dalam laporan tersebut, Direktorat Jenderal terkait di KKP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan siap menindaklanjuti sesuai rencana aksi yang disusun.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menutup celah kebijakan yang dinilai telah membuka ruang kebocoran besar dalam pengelolaan sumber daya laut strategis nasional tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Tata Kelola Lobster: Kuota BBL | Monitor Indonesia