Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti lemahnya pengelolaan piutang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam bisnis pelayanan jasa pesawat charter. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2023, 2024 hingga Semester I 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap PT Garuda Indonesia (PT GI) tidak memitigasi risiko piutang macet pada klausul perjanjian kerja sama pelayanan jasa pesawat charter. Kondisi itu membuat piutang sebesar Rp160.059.113.492 berpotensi tidak tertagih.
BPK mencatat, laporan keuangan Garuda tahun 2024 yang telah diaudit menunjukkan piutang usaha mencapai USD137,7 juta. Dari jumlah itu, terdapat piutang signifikan kepada Kementerian Sekretariat Negara sebesar Rp80,9 miliar, PT CI sebesar Rp42,3 miliar, dan BNPB sebesar Rp36,8 miliar.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung kerja sama charter pesawat yang masuk kategori piutang macet menunjukkan adanya kelemahan pengendalian dan pengawasan piutang serta penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kurang melindungi kepentingan PT GI,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menemukan sejumlah kelemahan serius. Di antaranya, perjanjian dengan Kementerian Sekretariat Negara tidak mengatur sanksi denda keterlambatan pembayaran, perjanjian dengan PT CI dan BNPB tidak memuat tanggal pembayaran secara spesifik, hingga Garuda belum melakukan pencadangan piutang atas piutang charter tersebut.
Akibatnya, Garuda dinilai kehilangan potensi pendapatan dari denda keterlambatan pembayaran. Bahkan, laporan keuangan perusahaan disebut belum mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya lantaran belum dilakukan pencadangan atas piutang charter kepada Kemen Setneg, PT CI dan BNPB.
BPK menilai persoalan ini dipicu lemahnya pengawasan internal di lingkungan Group Head Umrah, Haji & Charter PT Garuda Indonesia. Manajemen disebut belum cermat memastikan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak berjalan seimbang, termasuk lalai memonitor dan menagih piutang kepada debitur terkait.
“Atas permasalahan tersebut, PT GI menyatakan bahwa penagihan masih dalam proses koordinasi dengan pihak charter,” demikian kutipan laporan BPK.
Meski demikian, BPK tetap memberikan rekomendasi keras kepada Direktur Utama Garuda Indonesia agar segera mengevaluasi dan merevisi perjanjian pengangkutan charter, memperketat monitoring penagihan piutang secara berkala, serta melakukan pencadangan piutang atas tagihan yang belum tertagih.

