Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,26 miliar pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan dana FLPP tahun 2024 hingga Semester I 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan terdapat 10 debitur/nasabah KPR Sejahtera yang menerima pembiayaan FLPP meski penghasilannya melebihi batas maksimal kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Penyaluran Dana FLPP atas 10 Debitur/Nasabah sebesar Rp1.260.630.000 tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menjelaskan, Dana FLPP seharusnya diperuntukkan bagi MBR yang memiliki keterbatasan daya beli agar memperoleh kemudahan pembiayaan rumah. Namun hasil uji petik terhadap data debitur menunjukkan adanya penerima FLPP dengan penghasilan melampaui ketentuan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap perhitungan penghasilan debitur/nasabah dalam pengajuan KPR Sejahtera menunjukkan 10 debitur/nasabah memiliki penghasilan melebihi kriteria penghasilan MBR,” ungkap BPK.
Dalam rincian temuan, BPK mencatat nilai FLPP yang tidak tepat sasaran tersebut tersebar di sejumlah bank penyalur. BTN menjadi bank dengan jumlah temuan terbesar yakni empat debitur senilai Rp519,63 juta. Disusul BTN Syariah dua debitur senilai Rp240,39 juta, Bank Kalbar Rp132 juta, BSI Rp125,45 juta, BNI Rp124,87 juta dan Bank Jambi Rp118,27 juta.
BPK mengungkap ketidaktepatan sasaran itu terjadi karena lemahnya proses verifikasi data penghasilan debitur. Bahkan auditor menemukan adanya manipulasi komponen penghasilan agar debitur tetap terlihat memenuhi syarat sebagai MBR.
“Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada Direktur Operasi Pemanfaatan, Department Head Reimbursement & Credit Monitoring BTN dan Subsidiized Mortgage Financing Department Head BTN Syariah serta debitur/nasabah terkait menunjukkan bahwa terdapat ketidaktepatan dalam proses verifikasi data penghasilan dan penghasilan tidak tepat atas 10 debitur tersebut,” tulis BPK.
BPK juga mengurai sejumlah modus yang ditemukan dalam proses verifikasi tersebut. Mulai dari tidak memperhitungkan penghasilan pasangan dan tunjangan kinerja bulanan, memasukkan potongan koperasi sebagai pengurang penghasilan, hingga penyesuaian atau “adjustment” pendapatan agar terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
“Dilakukannya adjustment (penyesuaian) atas nilai tunjangan, dengan mengakui nilai tunjangan lebih rendah dari yang sebenarnya diterima debitur/nasabah,” demikian temuan BPK.
Akibat praktik tersebut, BPK menilai tujuan utama penyaluran Dana FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tidak tercapai.
“Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan penyaluran Dana FLPP kepada MBR sebesar Rp1.260.630.000 belum sepenuhnya tercapai,” tegas BPK.
BPK menyebut penyebab utama persoalan itu karena pejabat verifikasi bank penyalur tidak cermat dalam memeriksa batas penghasilan MBR dan menerapkan kebijakan penyesuaian penghasilan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, BP Tapera juga dinilai belum memiliki mekanisme pengendalian memadai atas verifikasi substansi data penghasilan sebelum pembayaran dilakukan kepada bank penyalur.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera menarik kembali dana FLPP yang tidak tepat sasaran dari bank penyalur sebesar Rp1,26 miliar dan memperhitungkannya sebagai pokok yang diterima. Selain itu, BPK meminta BP Tapera memperketat mekanisme pengendalian dan verifikasi substansi data penghasilan calon penerima FLPP.

