BREAKINGNEWS

Skandal Pupuk Subsidi! BPK Temukan 23 Ribu Ton Salah Sasaran, Negara Rugi Rp103 M

Skandal Pupuk Subsidi! BPK Temukan 23 Ribu Ton Salah Sasaran, Negara Rugi Rp103 M
Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut tata kelola distribusi pupuk subsidi yang dijalankan PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Ketahanan Pangan Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan distribusi pupuk subsidi masih semrawut, pengawasan lemah, hingga berpotensi menyebabkan penyaluran tidak tepat sasaran.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), temuan itu tertuang dalam LHP BPK Nomor 20/T/LHP/ANGGOTA VII/BPN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

BPK secara tegas menyoroti belum sinkronnya kebijakan distribusi pupuk subsidi antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dengan aturan teknis yang dijalankan PT Pupuk Indonesia (Persero). Akibatnya, mekanisme distribusi pupuk subsidi di lapangan masih berjalan dengan pola lama yang dinilai rawan penyimpangan.

“Berdasarkan hasil analisis atas pelaksanaan proses distribusi dan dokumen SPJB diketahui belum terdapat perubahan yang signifikan baik pada pelaksanaan pendistribusian ke titik serah oleh PT PI (Persero) maupun pada peningkatan pengendalian dan pengawasan atas transaksi pada titik serah,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa distribusi pupuk subsidi masih dilakukan melalui distributor lama, sementara penunjukan PUD sebagai pihak penyalur baru hanya sebatas formalitas administrasi.

“Implementasi perubahan yang ada baru bersifat formalitas di mana terdapat perubahan nomenklatur Distributor menjadi PUD dan Kios/Pengecer menjadi PPTS,” ungkap BPK.

Lebih parah lagi, BPK menemukan sejumlah praktik distribusi yang dinilai kacau dan membuka celah penyelewengan di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap sedikitnya tujuh persoalan serius, yakni:

1. Distribusi pupuk subsidi masih menggunakan mekanisme lama melalui distributor/PUD kepada kios atau pengecer;
2. Distributor/PUD masih ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia dan menjalankan kontrak lama;
3. Kios atau pengecer tetap dikendalikan distributor meski aturan baru telah berlaku;
4. Pengawasan stok distributor dan pengecer tidak tertib serta minim pengendalian;
5. Pengendalian transaksi antara distributor dan pengecer dinilai lemah dan masih manual;
6. Pengawasan dan pembinaan terhadap pengecer masih berada di bawah kendali distributor;
7. PT Pupuk Indonesia dinilai belum optimal menindak distributor yang melanggar ketentuan.

BPK bahkan menilai lemahnya pengawasan tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan distribusi pupuk subsidi secara masif.

“Dengan belum adanya peningkatan pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025, potensi penyalahgunaan/penyelewengan pupuk subsidi oleh distributor/pengecer tidak akan teratasi,” tegas BPK.

Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan adanya koreksi verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi yang jumlahnya sangat besar. BPK mencatat terdapat potensi kerugian dari penyaluran pupuk yang belum tepat sasaran sebanyak 23.151,74 ton atau senilai Rp103.873.201.449,66.

“Hal tersebut diantaranya terbukti dengan masih banyaknya koreksi verifikasi dan validasi penyaluran, koreksi atas penyaluran pupuk subsidi, serta adanya temuan terkait penyelewengan pupuk,” tulis BPK.

BPK menilai kondisi itu terjadi karena PT Pupuk Indonesia tidak cermat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan, pedoman, prosedur serta pengendalian pengawasan distribusi pupuk subsidi hingga ke tingkat penerima.

“Kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2023 s.d Semester I 2025 sebanyak 23.152,39 ton tidak tepat sasaran,” demikian kutipan laporan BPK.

Atas sederet temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia memberikan peringatan dan arahan kepada direksi agar segera membenahi tata kelola distribusi pupuk subsidi.

BPK juga mendesak Direksi PT Pupuk Indonesia untuk segera menyelaraskan kebijakan distribusi pupuk subsidi dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, menyusun prosedur pengawasan yang ketat hingga ke titik serah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap transaksi penyaluran pupuk subsidi di lapangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pupuk Subsidi! BPK Temukan 23 Ribu Ton Salah Sasaran | Monitor Indonesia