Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, belanja dan aset pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Aset Tahun 2024 dan 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut masih terdapat berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, memicu pemborosan anggaran, hingga membuka celah penyalahgunaan aset dan dana publik.
“BPK masih menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait pengelolaan pendapatan, belanja dan aset,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Salah satu temuan paling menonjol adalah pendapatan hibah dan kerja sama belum dilaporkan serta disetor langsung ke kas negara pada sembilan PTN dengan nilai mencapai Rp37,3 miliar. BPK menilai kondisi itu mengakibatkan realisasi penggunaannya tidak dapat ditelusuri dan berisiko disalahgunakan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan realisasi belanja barang pada tujuh PTN tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai senilai Rp122,6 miliar. Kondisi tersebut dinilai membuat penggunaan anggaran negara rawan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sektor belanja modal, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan, penggunaan harga satuan timpang, serta pembayaran melebihi kontrak pada 12 PTN dengan total mencapai Rp2,13 miliar. Temuan ini disebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan.
BPK juga menyoroti pengelolaan kas pada enam PTN yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan kas dan potensi kekurangan kas.
Masalah aset turut menjadi sorotan tajam auditor negara. BPK menemukan pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada tujuh PTN tidak sesuai aturan sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan maupun penyalahgunaan aset negara.
Dalam rincian temuan pemeriksaan, BPK mengungkap sejumlah persoalan lain yang tak kalah mencengangkan, di antaranya:
- UKT mahasiswa baru penerima beasiswa tahun 2025 pada tiga PTN belum dibayarkan sebesar Rp2,77 miliar.
- Kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal pada Polnes dan Poltekba sebesar Rp293,8 juta.
- Pendapatan pemanfaatan BMN pada empat PTN minimal Rp41,7 miliar belum diterima.
- Pendapatan pengelolaan BMN tidak disetor ke kas negara sebesar Rp529,1 juta.
- Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan pada sepuluh satuan kerja mencapai Rp1,71 miliar.
- Pembayaran honor mengajar pada Polnes tidak sesuai ketentuan.
- Aset berupa hak kekayaan intelektual pada 11 PTN belum dicatat.
BPK menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pengelolaan keuangan negara terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar dilakukan perbaikan tata kelola dan penguatan pengendalian internal,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Temuan berlapis dari lembaga auditor negara ini menjadi alarm keras bagi Kemendiktisaintek dan sejumlah kampus negeri agar segera melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola anggaran dan aset negara yang selama ini dinilai masih amburadul.

