BREAKINGNEWS

Ricky A Gova dari PT Dalihan Natolu dan Sekretaris Bapelitbang Dicky Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Jalan Sumut

Ricky A Gova dari PT Dalihan Natolu dan Sekretaris Bapelitbang Dicky Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin agresif membongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang diduga melibatkan jaringan pengusaha, pejabat proyek hingga birokrat daerah. 

Namun di tengah gencarnya pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik, dua nama justru memilih mangkir saat dipanggil KPK.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), dua pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu adalah Ricky A Gova Siregar dari PT Dalihan Natolu Group dan Sekretaris Bapelitbang Sumut, Dicky Anugerah. 

Ketidakhadiran keduanya langsung memantik sorotan karena terjadi saat KPK tengah membedah dugaan praktik kotor proyek infrastruktur jalan bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan BBPJN dan Dinas PUPR Sumut.

Mangkirnya dua nama tersebut dinilai semakin memperkuat kesan bahwa kasus korupsi jalan di Sumut bukan perkara kecil. Terlebih, penyidik KPK saat ini sedang menelusuri dugaan pengaturan proyek, aliran uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam bancakan proyek pembangunan jalan nasional dan daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan di Kantor BPKP Sumatera Utara. “Saksi 1 dan 11 tidak hadir. Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang atau jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi.

KPK sendiri memeriksa total 14 saksi yang berasal dari sejumlah perusahaan swasta dan pejabat pemerintah. Penyidik mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur yang disebut sebagai pengembangan dari OTT KPK tahun lalu.

Kasus ini memiliki benang merah dengan operasi senyap KPK pada 2025 yang membongkar dugaan permainan tender proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. 

Dalam perkara awal, sejumlah pejabat dan pihak swasta sudah terseret hingga dijatuhi hukuman penjara. Namun KPK tampaknya belum berhenti dan kini mulai memburu kemungkinan aktor-aktor besar lain di balik proyek jalan yang diduga dijadikan ladang bancakan.

Nama mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Topan Obaja Putra Ginting, sebelumnya sudah divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap proyek jalan. Kini, penyidikan baru KPK membuka peluang menyeret lebih banyak nama dalam pusaran korupsi infrastruktur Sumatera Utara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Kejar Aktor Kasus Jalan Sumut, Ricky A Gova dari PT Dali | Monitor Indonesia