BREAKINGNEWS

Kasus Samin Tan, Kejagung Didesak Periksa Bekas Petinggi BPK RI

Kasus Samin Tan, Kejagung Didesak Periksa Bekas Petinggi BPK RI
Samin Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai menyeret sejumlah nama ke meja hijau.

Namun, di tengah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8 triliun, publik justru mempertanyakan: benarkah operasi ilegal selama delapan tahun bisa berjalan tanpa perlindungan elite.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Nama pengusaha Samin Tan disebut sebagai pihak penerima manfaat utama dari aktivitas tambang ilegal itu.

Akan tetapi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah Kejaksaan masih sebatas menyentuh “pemain lapangan”, sementara aktor besar yang diduga menjadi pelindung operasi tambang belum tersentuh.

“Tidak mungkin tambang ilegal bisa berjalan selama delapan tahun tanpa perlindungan aparat di daerah maupun pusat. Ada dugaan keterlibatan oknum di Ditjen Minerba, Bea Cukai, hingga KSOP,” kata Uchok dikutip, Kamis (7/5/2026).

Menurut Uchok, aktivitas tambang ilegal PT AKT diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan jaringan kekuasaan yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Ia menilai kerugian negara yang fantastis semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai aktor, bukan berhenti pada level operator teknis.

Ia bahkan menyinggung dugaan adanya figur pengusaha asal Yogyakarta berinisial MS dan sosok berpengaruh lain berinisial K yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

“Nama-nama yang diduga menjadi beking dari kalangan pengusaha maupun penguasa justru seperti mulai dikaburkan lewat alur panjang dan penuh prosedur,” ujarnya.

Uchok mendesak Kejaksaan Agung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang melindungi operasi tersebut.

Tak hanya itu, ia meminta penyidik segera memanggil MS, yang disebut sebagai pengusaha asal Yogyakarta sekaligus mantan petinggi BPK, untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini harus dibuat terang benderang. Jangan sampai publik melihat ada pihak tertentu yang justru dilindungi,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Uchok menilai penerbitan RKAB dan pengawasan melalui Mineral Online Monitoring System (MOMS) patut diperiksa, terutama terkait dugaan penggunaan “dokumen terbang” oleh PT MCM dalam aktivitas ekspor batu bara ilegal.

Menurut informasi yang diperoleh jaringan CBA, kata Uchok, MS dan Samin Tan bahkan disebut pernah bersama-sama mengunjungi rumah dinas seorang petinggi BPK.

“Patut diduga ada komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan aktivitas tambang PT AKT,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT AKT Bagus Jaya Wardhana, GM PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, dan mantan Kepala KSOP Handry Sulfian sebagai tersangka.

Handry diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah, meski mengetahui izin tambang perusahaan itu telah dicabut sejak 2017.

Namun, Uchok mempertanyakan mengapa direksi PT MCM dan PT BBP belum ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, kedua perusahaan diduga memiliki peran penting dalam penggunaan dokumen dan penampungan hasil tambang ilegal tersebut.

Sebagaimana diketahui, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT resmi dicabut Menteri ESDM pada 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga 2025.

“Setelah izin dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, 23 April 2026 lalu.

Kasus ini kini tak lagi sekadar soal tambang ilegal. Di balik angka kerugian negara Rp8 triliun, publik menanti keberanian aparat penegak hukum membongkar siapa sebenarnya yang selama ini berdiri di belakang bisnis tambang haram tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Samin Tan, Kejagung Didesak Periksa Bekas Petinggi BPK | Monitor Indonesia