BREAKINGNEWS

Kontrak Berisiko Tinggi Dibongkar BPK, PT Brantas Abipraya Terjerat Piutang Macet Rp254 M

Kontrak Berisiko Tinggi Dibongkar BPK, PT Brantas Abipraya Terjerat Piutang Macet Rp254 M
PT Brantas Abipraya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan proyek PT Brantas Abipraya (Persero).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025, BPK menyoroti potensi kerugian jumbo akibat pengakhiran kontrak empat proyek yang berujung pada macetnya pembayaran tagihan senilai Rp254,66 miliar.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK secara tegas menyebut pengakhiran kontrak pada empat proyek tersebut “tidak memadai” dan berpotensi menyebabkan kegagalan pembayaran tagihan oleh pemberi kerja.

“Pengakhiran kerja sama menunjukkan beberapa kelemahan dalam perolehan calon kontrak sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.

Empat proyek yang disorot yakni Apartemen Cambio Lofts, Citimall Bontang, Apartemen Sentra Timur Residence Tower 3 (Sapphire), dan Aldiron Plaza Cinde. Total piutang dan tagihan bruto dari empat proyek itu mencapai Rp254.660.401.766,89.

BPK mengungkap, PT Abipraya dinilai tidak berhati-hati saat memperoleh proyek baru. Perseroan tetap menerima proyek dari calon pemberi kerja yang dinilai memiliki risiko finansial tinggi dan kemampuan pembayaran yang diragukan.

“Kurangnya kehati-hatian dalam perolehan kontrak konstruksi tersebut menyebabkan permasalahan ketika pihak pemberi kerja melakukan wanprestasi khususnya dalam pembayaran pelaksanaan pekerjaan,” kutip BPK.

Dalam proyek Apartemen Cambio Lofts misalnya, PT GIS disebut belum mampu membayar progres pekerjaan hingga Rp103,1 miliar. Bahkan pembayaran menggunakan skema deferred cost dinilai sangat berisiko karena tidak diimbangi jaminan pembayaran yang kuat.

BPK juga mengkritik klausul kontrak PT Abipraya yang dianggap tidak melindungi kepentingan perusahaan. Pada proyek Citimall Bontang, pengakhiran kontrak dengan PT Anggeraksa Lokeswara justru membuka ruang sengketa karena pihak pemberi kerja masih bisa menunjuk pihak lain melanjutkan proyek dan membebankan selisih biaya kepada PT Abipraya.

“Hal ini menunjukkan kelemahan pada pihak PT Abipraya dalam melindungi kepentingannya,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK menemukan kesepakatan pembayaran tagihan yang dibuat PT Abipraya juga tidak memiliki jaminan kuat. Pada proyek Apartemen Sentra Timur Residence Tower III, pembayaran melalui Settlement Agreement ternyata tidak didukung penguasaan penuh atas unit apartemen yang dijadikan jaminan.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan dari total 187 unit apartemen yang dijadikan jaminan senilai Rp76,45 miliar, PT Abipraya hanya menguasai 108 unit. Bahkan luas unit yang dikuasai lebih kecil dibanding yang tercantum dalam kesepakatan.

Selain itu, terdapat jaminan unit retensi senilai Rp28,55 miliar yang ternyata masih dalam proses penjualan kepada konsumen sehingga tidak dapat dieksekusi untuk pelunasan pembayaran.

Sementara pada proyek Aldiron Plaza Cinde, PT Abipraya hingga pemeriksaan berakhir disebut belum menerima pembayaran meski telah ada kesepakatan pembayaran bertahap hasil mediasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian internal perusahaan. Direksi PT Abipraya disebut kurang prudent dan tidak segera melakukan mitigasi risiko atas potensi gagal bayar proyek.

“Direksi kurang prudent dan cermat dalam memastikan terjaminnya pembayaran dari pemberi kerja pada saat perencanaan proyek,” tulis BPK.

Tak hanya direksi, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan SVP Divisi Operasi 1 dan SVP Produksi & SCM yang dinilai kurang cermat dalam pengendalian dan pengamanan pembayaran pekerjaan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris PT Abipraya meningkatkan pengawasan serta memastikan tindak lanjut dilakukan secara serius. Direksi juga diminta melakukan evaluasi dan sinkronisasi prosedur pengelolaan proyek agar hak-hak perusahaan tidak terus dirugikan akibat proyek bermasalah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kontrak Berisiko Tinggi Dibongkar BPK, PT Brantas Abipraya T | Monitor Indonesia