BREAKINGNEWS

Kredit Jumbo Rp1,4 T Berujung Korupsi, Kejati Sumsel Ancam Lelang Aset Tersangka

Kredit Jumbo Rp1,4 T Berujung Korupsi, Kejati Sumsel Ancam Lelang Aset Tersangka
Kejati Sumsel mengungkap dua kasus besar dugaan korupsi perbankan. Dalam perkara kredit PT BSS dan PT SAL, penyidik berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1,2 triliun dari total kerugian Rp1,4 triliun. Sementara pada kasus dugaan korupsi KUR Mikro bank plat merah di Muara Enim, tiga tersangka baru termasuk seorang ASN ditetapkan setelah diduga memakai data warga untuk pencairan kredit demi proyek dan kepentingan pribadi. Tersangka mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengguncang publik dengan dua perkembangan besar kasus dugaan korupsi sektor perbankan. Dalam perkara kredit jumbo PT BSS dan PT SAL, penyidik mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara hingga lebih dari Rp1,2 triliun.

Sementara itu, kasus dugaan bancakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Muara Enim kembali menyeret tiga tersangka baru, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan pengembalian uang negara dalam perkara kredit PT BSS dan PT SAL menjadi bukti bahwa penanganan korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

“Ini merupakan langkah besar yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun,” kata Vanny kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, pada Kamis (7/5/2026), penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS, direktur PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya. Dengan tambahan tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah itu mencapai Rp1,208 triliun.

Kasus ini sendiri menyeret dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun.

Namun, Kejati Sumsel mengungkap masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Vanny menegaskan tersangka WS telah menyanggupi pelunasan dalam waktu satu bulan. Jika mangkir, jaksa mengancam akan melelang aset kebun yang telah disita.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, tetapi juga tidak kalah pentingnya dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ujar Vanny.

Di sisi lain, Kejati Sumsel juga kembali membongkar praktik dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dan memasukkan satu orang ke daftar pencarian orang (DPO), kini penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni SF, AW, dan SP.

SF diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.

“Para tersangka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk digunakan mengajukan KUR, lalu hasil pencairannya dipakai untuk proyek dan kebutuhan pribadi,” ungkap Vanny kepada Monitorindonesia.com.

Kejati Sumsel menyebut praktik ini merupakan bagian dari skema manipulasi data nasabah yang sebelumnya telah dibongkar penyidik. Dalam modusnya, pengajuan KUR dilakukan memakai identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik data, lengkap dengan dugaan pemalsuan surat usaha demi meloloskan pencairan kredit.

Penyidik menduga aksi tersebut melibatkan oknum internal bank dan para perantara KUR yang bekerja sama mempermudah proses pencairan dana.

Dari 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan, sementara satu orang masih buron.

Kejati Sumsel mengungkap total saksi yang telah diperiksa mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara dalam perkara KUR Mikro tersebut mencapai Rp11,4 miliar.

SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan dua tersangka lainnya, AW dan SP, mangkir dari panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Jumbo Rp1,4 Triliun Berujung Korupsi, Kejati Sumsel A | Monitor Indonesia