BREAKINGNEWS

Skandal Tarif Kampus Negeri Terkuak, BPK Temukan Pungli hingga Rp787 Juta

Skandal Tarif Kampus Negeri Terkuak, BPK Temukan Pungli  hingga Rp787 Juta
Gedung Kemendikbudristek sebelum dipecah menjadi Kemendiktisaintek (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun 2024–2025.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK menemukan sedikitnya 30 temuan pemeriksaan, termasuk dugaan pungutan tanpa dasar hukum, penetapan tarif yang melanggar aturan, hingga kelebihan penerimaan PNBP mencapai ratusan juta rupiah.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan penerimaan PNBP sebesar Rp787.145.000,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan paling menonjol terjadi di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Institut Teknologi Sumatera (Itera), Universitas Samudra (Unsam), dan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).

BPK mengungkap PNL menetapkan tarif seleksi masuk mandiri dan sewa asrama mahasiswa yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2024. Bahkan, tarif seleksi masuk jalur mandiri di PNL mencapai Rp250 ribu per peserta, lebih tinggi dibanding tarif resmi Rp200 ribu.

Akibat kebijakan itu, BPK mencatat terjadi kelebihan pembebanan kepada peserta seleksi sebesar Rp13,15 juta.

Tak hanya itu, tarif sewa asrama mahasiswa di PNL juga dinilai bermasalah. PNL memungut Rp450 ribu per bulan, padahal berdasarkan aturan Permendikbudristek seharusnya hanya Rp300 ribu per bulan.

“Hal ini mengakibatkan terdapat perbedaan sebesar Rp225.000 per bulan atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh penghuni asrama,” tulis BPK.

Sementara di Itera, BPK menemukan tarif kursus TOEFL, IELTS, hingga English Proficiency Test dipatok jauh di atas ketentuan PMK Nomor 76 Tahun 2023. Tarif TOEFL dan IELTS yang seharusnya Rp300 ribu dipungut hingga Rp500 ribu.

BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan “kelebihan pembebanan” terhadap mahasiswa dan masyarakat umum mencapai Rp68,39 juta sepanjang 2024–2025.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan adanya jenis dan tarif PNBP yang belum memiliki dasar hukum di sejumlah kampus.

Di PNL, pungutan denda keterlambatan pengembalian buku perpustakaan sebesar Rp50 ribu per hari dan pungutan tes TOEFL disebut belum diatur dalam PMK maupun Permendikbudristek.

Sedangkan di Universitas Samudra, BPK menyoroti biaya pendaftaran program pascasarjana sebesar Rp500 ribu dan seleksi mandiri Rp375 ribu yang dipungut tanpa dasar aturan PNBP yang sah.

Itera juga ikut disorot karena menetapkan tarif masuk UPA Konservasi Flora Sumatera, tarif wisata edukasi, sewa sepeda, parkir kendaraan hingga layanan Pusat Halal tanpa payung hukum berupa PMK maupun Permendikbudristek.

BPK bahkan secara tegas menyatakan bahwa penerimaan PNBP tersebut “tidak didukung dengan dasar hukum” atas: denda keterlambatan; pengembalian buku dan tes TOEFL di PNL; seleksi masuk program pascasarjana dan seleksi mandiri Unsam; layanan pada UPA Konservasi Flora Sumatera dan Pusat Halal Itera; serta jasa tes TOEFL yang dipungut Polnes.

Temuan lain yang tak kalah tajam terjadi di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Kampus itu diketahui memungut biaya tes TOEFL sebesar Rp150 ribu untuk peserta eksternal dan Rp200 ribu untuk mahasiswa pascasarjana tanpa Surat Keputusan Direktur sebagai dasar penetapan tarif.

BPK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar tata kelola PNBP dan membuka celah pungutan tanpa legitimasi aturan.

Atas berbagai temuan itu, BPK menyimpulkan para pimpinan kampus “tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penetapan tarif PNBP” serta “belum mengusulkan tarif PNBP kepada Menteri Keuangan melalui Kemendiktisaintek.”

BPK pun mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memerintahkan para direktur dan rektor kampus terkait agar segera meninjau ulang pungutan yang telah berjalan dan mengusulkan tarif resmi ke Kementerian Keuangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Tarif Kampus Negeri Terkuak, BPK Temukan Pungutan Ta | Monitor Indonesia