BREAKINGNEWS

P21 Kasus Roy Suryo Masih Tertahan, Pakar Menilai Jaksa Masih Ragu?

P21 Kasus Roy Suryo Masih Tertahan, Pakar Menilai Jaksa Masih Ragu?
Roy Suryo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Proses hukum dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa disebut belum benar-benar memasuki fase aman bagi penegak hukum. Sorotan publik justru kini mengarah pada satu titik paling sensitif dalam perkara itu keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai jaksa masih menghadapi dilema besar sebelum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Keraguan itu, menurut dia, berkaitan langsung dengan barang bukti utama yang hingga kini terus diperdebatkan di ruang publik.

“Kasus pidana Roy Suryo cs menjadi problematika bagi jaksa karena berkaitan dengan barang bukti utama yaitu ijazah asli Jokowi,” kata Gumarang kepada wartawan dikutip Kamis (7/5/2026).

Di tengah proses hukum yang berjalan, polemik ijazah Presiden Joko Widodo dinilai telah berkembang melampaui sekadar perkara pidana.

Isu tersebut kini berubah menjadi perdebatan nasional yang memicu polarisasi publik dan menyeret sejumlah tokoh politik ke dalam pusaran kontroversi, termasuk Jusuf Kalla.

Gumarang menilai, ketidakjelasan penyelesaian perkara justru berpotensi memperpanjang kegaduhan politik hingga menjelang kontestasi 2029.

Menurutnya, isu ijazah dapat terus dipelihara sebagai komoditas politik jika proses hukumnya tidak mampu memberikan jawaban yang terang dan final.

“Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” ujarnya.

Ia menyoroti kegagalan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo yang dinilai belum menjawab substansi polemik.

Dalam perkara tersebut, ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan di ruang sidang sehingga tidak menghasilkan kepastian yang memuaskan publik.

Padahal, menurut Gumarang, aturan teknis sebenarnya memungkinkan barang bukti yang sedang berada dalam penyitaan penyidik digunakan untuk kepentingan pembuktian pada perkara lain.

Karena itu, perhatian masyarakat kini tertuju pada proses pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa. Dalam sidang pidana nantinya, pengadilan disebut wajib menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli Presiden.

Situasi itulah yang dinilai membuat jaksa bergerak ekstra hati-hati sebelum mengambil keputusan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

P21 Kasus Roy Suryo Masih Tertahan, Pakar Menilai Jaksa Masi | Monitor Indonesia