Geger Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Tim Internal Kejagung, Kajati Sebut Masih Klarifikasi

Jakarta, MI – Kabar diamankannya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI mulai memantik sorotan tajam publik. Di tengah isu dugaan “rekening gendut” yang ikut diamankan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, akhirnya buka suara.
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), Ketut menegaskan pemeriksaan terhadap Atang masih sebatas klarifikasi internal dan tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Aspidum Kejati Sumsel.
“Masih tahap klarifikasi dari tim was, tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas yang bersangkutan sebagai Aspidum,” ujar Ketut Sumedana.
Meski demikian, pernyataan itu belum sepenuhnya meredam spekulasi yang berkembang di internal korps Adhyaksa. Pasalnya, Atang disebut diperiksa terkait dugaan persoalan saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sumber internal menyebut, Tim Pam SDO tidak hanya membawa Atang ke Gedung Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan intensif, tetapi juga ikut mengamankan rekening tabungan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara.
“Benar. Kemarin Aspidum Kejati Sumsel ditangkap tim Pam SDO Kejaksaan Agung,” ujar sumber kepada Monitorindonesia.com.
Bahkan, sumber itu menyebut adanya dugaan “rekening gendut” yang kini tengah ditelusuri tim internal pengamanan kejaksaan.
“Kemungkinan rekening gendut,” katanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi menjadi pukulan serius bagi wajah institusi kejaksaan yang selama ini gencar mengusung slogan bersih-bersih internal dan perang terhadap korupsi.
Nama Atang sendiri bukan sosok baru di lingkungan Adhyaksa. Ia baru dilantik sebagai Aspidum Kejati Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1611/C/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Kejari Jakarta Utara dan dilantik oleh Reda Manthovani pada 9 Maret 2022 di Aula Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengaku pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait kabar pemeriksaan tersebut.
“Sebentar kami laporkan dulu informasi ini kepada pimpinan. Sebab kami baru saja merilis keterangan pers soal Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru perkara korupsi KUR bank pemerintah di Muara Enim,” ujar Vanny.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung RI belum memberikan penjelasan resmi terkait perkara yang menyeret Atang maupun soal rekening mencurigakan yang dikabarkan ikut diamankan tim Pam SDO.
Topik:
