BREAKINGNEWS

BPK Kuliti SKK Migas: Tunjangan Rp1,3 T hingga Fee USD294 Juta Disorot

BPK Kuliti SKK Migas: Tunjangan Rp1,3 T hingga Fee  USD294 Juta Disorot
SKK Migas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Belanja Operasional SKK Migas, aset KKKS, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Migas Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan yang diterbitkan BPK, ditemukan berbagai praktik pengelolaan yang dinilai amburadul dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK secara terang menyebut SKK Migas “belum memiliki tata kelola yang baik” dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.

Kondisi itu disebut memicu berbagai persoalan mulai dari pengelolaan komersialisasi migas, penghapusan aset, pengawasan dana jaminan reklamasi, hingga sistem informasi yang dinilai belum memadai.

“SKK Migas belum memiliki tata kelola yang baik dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan paling mencolok adalah pemberian tunjangan pajak penghasilan untuk pimpinan dan pekerja SKK Migas yang disebut belum memiliki payung hukum jelas. Kebijakan itu disebut membebani keuangan negara hingga Rp1,30 triliun.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap persoalan penghapusan aset eks BP Migas yang hingga kini belum tuntas. Akibatnya, keuangan SKK Migas masih dibebani hingga Rp25,65 miliar.

BPK juga menyoroti lemahnya sistem informasi dan pengawasan aset. SKK Migas disebut belum memiliki “ICT Blue Print” sehingga sistem informasi yang dikembangkan belum sepenuhnya mendukung pengelolaan kegiatan hulu migas secara optimal.

Kondisi tersebut diperparah dengan proses bisnis dan sistem informasi yang dinilai belum mendukung penatausahaan barang milik negara (BMN) hulu migas. Akibatnya, terdapat BMN hulu migas yang belum dilaporkan dengan nilai mencapai Rp525,35 miliar dan US$696,67 ribu.

Dalam laporan itu, BPK juga menemukan inventarisasi BMN hulu migas tidak tertib sehingga menimbulkan potensi kerusakan atau kehilangan aset senilai US$2,79 juta dan Rp14,68 miliar.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan kelebihan volume minyak mentah dan kondensat bagian negara (HGBT). BPK menyebut SKK Migas tidak cermat dalam pengelolaannya sehingga terdapat kelebihan volume HGBT senilai US$2,67 juta yang berpotensi disetor lebih kecil ke kas negara.

Selain itu, pengawasan terhadap pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Migas juga dinilai lemah. BPK menemukan kekurangan pembayaran PPh Migas minimal sebesar USD26,24 juta.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada PT Pertamina (Persero). BPK mengungkap adanya fee penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara dan biaya pengelolaan impurities yang dibayarkan kepada Pertamina sehingga membebani negara sedikitnya USD294,55 juta.

“Fee penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara memperhitungkan komponen impurities sehingga membebani negara minimal senilai USD294,55 juta,” ungkap BPK.

Tak berhenti di situ, SKK Migas juga dinilai lalai dalam pengawasan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration (ASR). BPK memperingatkan lemahnya pengendalian tersebut berisiko menimbulkan kerugian negara karena kerusakan lingkungan dan masih adanya dana ASR yang belum dipertanggungjawabkan.

Dalam bagian kesimpulan, BPK secara tegas menyatakan pengelolaan Belanja Operasional SKK Migas, aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar temuan utama BPK:

  • Tunjangan pajak pimpinan dan pekerja SKK Migas membebani negara Rp1,30 triliun.
  • Penghapusan aset eks BP Migas membebani keuangan Rp25,65 miliar.
  • BMN Hulu Migas belum dilaporkan senilai Rp525,35 miliar dan US$696,67 ribu.
  • Potensi kerusakan/kehilangan BMN senilai US$2,79 juta dan Rp14,68 miliar.
  • Kelebihan volume HGBT senilai US$2,67 juta.
  • Kekurangan pembayaran PPh Migas minimal USD26,24 juta.
  • Fee penjualan minyak mentah dan biaya impurities membebani negara USD294,55 juta.
  • Dana ASR dan dana panjar tidak tertib hingga berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru