BREAKINGNEWS

Revitalisasi Sekolah Bermasalah, BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran hingga Rp65,6 M

Revitalisasi Sekolah Bermasalah, BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran hingga Rp65,6 M
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK menemukan dugaan pemborosan anggaran, pembayaran tanpa pertanggungjawaban jelas, hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa pengendalian pengelolaan program bantuan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan masih bermasalah dan menyimpan risiko kerugian negara.

Pemeriksaan dilakukan terhadap program yang dijalankan Kemendikdasmen bersama sejumlah instansi terkait lainnya di Jakarta dan daerah.

“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Temuan paling mencolok terkait perhitungan pagu alokasi anggaran yang disebut tidak tepat. BPK mengungkap adanya selisih pagu anggaran sebesar Rp65,64 miliar serta potensi kelebihan pembayaran biaya manajemen bantuan program sebesar Rp11,32 miliar.

Tak hanya itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan program juga dinilai amburadul. BPK menemukan selisih kas mencapai Rp3,41 miliar, pembayaran belanja tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp7,61 miliar, serta dana bantuan yang belum diserahkan kepada penerima selain Bendahara P2SP sebesar Rp3,59 miliar.

Ironisnya, terdapat pula dana sebesar Rp4,68 miliar yang dipindahkan ke rekening lain dan/atau ditarik sekaligus secara tunai. Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban tidak dapat diyakini kebenarannya dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana bantuan.

Di sektor pekerjaan fisik, BPK juga menemukan pelaksanaan proyek pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu meliputi kelebihan penetapan pagu anggaran atas luas bangunan terpasang sebesar Rp2,57 miliar hingga potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada 47 satuan pendidikan senilai Rp6,02 miliar.

Dalam daftar temuan lainnya, BPK turut menyoroti lemahnya panduan program, pengusulan penerima bantuan yang belum didukung proses verifikasi memadai, kesalahan perhitungan biaya manajemen dan pengawasan, hingga penyaluran bantuan yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

Bahkan, BPK mencatat pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan program yang diterima satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp24,86 miliar.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan fisik program revitalisasi pada satuan pendidikan disebut belum memenuhi ketentuan dengan nilai sebesar Rp9,47 miliar.

Meski BPK menyatakan program secara umum telah berjalan sesuai ketentuan, lembaga auditor negara itu tetap menegaskan adanya sejumlah persoalan material yang harus segera diperbaiki agar tidak terus menjadi celah pemborosan dan penyimpangan anggaran pendidikan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Revitalisasi Sekolah Bermasalah, BPK Ungkap Dugaan... | Monitor Indonesia