BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Kekacauan Anggaran Kemensos, Belanja Rp1,42 M Salah Akun

BPK Bongkar Kekacauan Anggaran Kemensos, Belanja Rp1,42 M Salah Akun
BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya senilai Rp1,42 miliar di tiga satuan kerja Kemensos. Audit menyebut pengawasan internal lemah dan penggunaan akun belanja tidak sesuai ketentuan. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut penganggaran di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2026), BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya pada tiga satuan kerja dengan total nilai mencapai Rp1.420.721.992.

Temuan tersebut tersebar di Direktorat PSKB sebesar Rp664.815.992, Direktorat PSKMR Rp651.424.000, dan Direktorat Dayamas Rp104.482.000.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menegaskan bahwa anggaran tersebut dibebankan ke akun yang tidak semestinya.

“Kesalahan penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp1.420.721.992 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

BPK mengungkap, permasalahan itu bermula karena kegiatan dianggarkan dalam Belanja Barang Non Operasional Lainnya untuk fleksibilitas pelaksanaan anggaran atau akibat ketidaktahuan bahwa kegiatan seharusnya menggunakan akun lain.

Tak hanya itu, hasil wawancara pemeriksa juga menemukan lemahnya pengujian dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, pejabat terkait disebut tidak dapat melaksanakan pengujian tagihan secara maksimal lantaran keterbatasan waktu dan dokumen pendukung yang belum diterima saat pengajuan SPP.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Linjamsos. Reviu penyusunan anggaran disebut belum mampu mendeteksi kesalahan penggunaan akun belanja.

“Dirjen Dayasos dan Dirjen Linjamsos selaku KPA kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas perencanaan anggaran dan kegiatan,” tulis BPK.

Selain itu, PPSPM, PPK, hingga pejabat perencana pada Direktorat PSKB, PSKMR, dan Dayamas disebut kurang cermat dalam memastikan kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan akun yang dibebankan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan jajaran terkait memperketat pengendalian, meningkatkan kecermatan penganggaran, serta memperbaiki proses reviu penyusunan anggaran agar kesalahan serupa tidak terulang.

Menanggapi hasil audit itu, Menteri Sosial disebut menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disusun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Kekacauan Anggaran Kemensos, Belanja Rp1,42 Mili | Monitor Indonesia