Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengawasan dan perhitungan ekonomi proyek migas di WK Ketapang yang dikelola SKK Migas bersama KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd.
Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas penerimaan negara dari bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2022–2023, BPK menemukan target lifting minyak tidak dapat diyakini kewajarannya hingga indikasi pemborosan pembangunan platform yang over capacity.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK menegaskan bahwa “SKK Migas tidak cermat dalam mengevaluasi perencanaan POFD Bukit Tua dan monitoring POD WK Ketapang sehingga target keekonomian POFD Bukit Tua tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat pemborosan biaya pembangunan platform yang over capacity.”
Dalam temuannya, BPK mengungkap penyusunan POFD Bukit Tua tidak didukung data memadai. Salah satu sorotan tajam auditor negara adalah target lifting minyak bumi sebesar 19,95 MMSTB yang ditetapkan dalam POFD Bukit Tua ternyata tidak sesuai dengan estimasi produksi sumur yang tercantum dalam buku usulan POD.
BPK mencatat estimasi produksi riil dari sumur-sumur minyak bumi hanya mencapai 24,16 MMSTB dengan recovery factor bervariasi antara 1,71 persen hingga 16,17 persen. Bahkan, hasil monitoring menunjukkan produksi minyak bumi hingga 2023 turun menjadi sekitar 13,56 MMSTB atau meleset 5,6 persen dari target.
“Target lifting minyak bumi yang ditetapkan pada POFD Bukit Tua tidak sesuai dengan estimasi produksi per sumur yang terdapat pada buku usulan POFD Bukit Tua,” tulis BPK.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan analisis data seismic pada usulan POD Bukit Tua di Lapangan BTS terindikasi kurang memadai.
BPK menyebut pengeboran yang awalnya direncanakan di Lapangan BTS justru dipindahkan ke BTM setelah dilakukan reprocessing seismic karena ditemukan heterogenitas reservoir yang tinggi.
Temuan lain yang lebih serius adalah dugaan pemborosan pembangunan platform offshore WHP BTJT-B. BPK mengungkap proyek senilai USD134,83 juta itu dirancang memiliki kapasitas 12.500 BOPD dan 31 MMSCFD, namun realisasi produksi minyak dan gas bumi hanya mencapai sekitar 50 persen dari kapasitas desain.
“Dengan demikian, rencana pembangunan WHP BTJT-B juga terindikasi over capacity yang menimbulkan pemborosan dalam pengeluaran biaya kapital,” tegas BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK juga membongkar perhitungan keekonomian monitoring POD/POFD WK Ketapang yang dinilai tidak akurat. Auditor menemukan bagian negara atas government of Indonesia (GOI) tahun 2023 justru disajikan lebih tinggi senilai USD306,91 juta. Sebaliknya, biaya operasi dilaporkan lebih rendah hingga USD1,048 miliar.
Menurut BPK, kesalahan itu dipicu penggunaan cost per barrel yang tidak tepat karena perhitungan biaya operasi dibandingkan dengan akumulasi produksi lintas tahun, bukan produksi tahun berjalan.
“Kesalahan perhitungan keekonomian pada laporan monitoring POD/POFD WK Ketapang tidak terdeteksi oleh SKK Migas, sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” bunyi laporan BPK.
BPK bahkan menyoroti adanya kelalaian berlapis dari pejabat SKK Migas dan Petronas Carigali Ketapang II Ltd.
Auditor menyebut Kepala SKK Migas lalai mengevaluasi dan menyetujui POFD Bukit Tua, Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas lalai dalam evaluasi monitoring POD/POFD, hingga Presiden Direktur Petronas Carigali Ketapang II Ltd lalai menyusun buku usulan POD dan laporan monitoring.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar SKK Migas meningkatkan pengendalian dalam mengevaluasi monitoring POD/POFD dan mengevaluasi indikasi pemborosan pembangunan platform over capacity sebagai dasar penentuan nilai koreksi cost recovery.
BPK menegaskan tugas pengendalian dan pengawasan SKK Migas sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022 harus dijalankan maksimal guna meminimalkan risiko pemborosan akibat ketidakpastian kondisi subsurface.
Catatan:
Rp2 triliun berasal dari konversi nilai pembangunan platform WHP BTJT-B sebesar USD134,83 juta yang disebut dalam laporan BPK.
Jika dikonversi dengan kurs sekitar Rp15.000–Rp16.000 per dolar AS, nilainya berkisar:
- USD134,83 juta × Rp15.000 = sekitar Rp2,02 triliun
- USD134,83 juta × Rp16.000 = sekitar Rp2,15 triliun

