BREAKINGNEWS

Pendiri KoinWorks Ditahan, Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar Mulai Terbongkar

Pendiri KoinWorks Ditahan, Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar Mulai Terbongkar
Kejati DK Jakarta menahan tiga petinggi PT LAT pemilik fintech KoinWorks terkait dugaan korupsi penyaluran kredit Rp600 miliar dari bank persero. Penyidik mengungkap adanya manipulasi invoice, analisa kredit tak layak, hingga dugaan keterlibatan internal bank dalam pencairan dana jumbo tersebut.

Jakarta, MI - Penetapan tiga petinggi PT LAT, pemilik fintech KoinWorks, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Rp600 miliar mulai membuka borok serius di balik industri pinjaman digital.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkap adanya manipulasi invoice, pembiayaan tanpa perlindungan asuransi, hingga analisa kredit yang diduga sengaja diloloskan demi mencairkan dana jumbo dari bank persero.

Tiga tersangka yang ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH yang merupakan Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 sekaligus Komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama sejak 2024.

Mereka diduga bekerja sama meloloskan pembiayaan bermasalah kepada sejumlah nasabah menggunakan dokumen agunan fiktif dan analisa yang tidak layak.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri fintech nasional.

Perusahaan yang selama ini menjual narasi teknologi keuangan modern justru terseret dugaan praktik manipulasi kredit bernilai ratusan miliar rupiah.

Penyidik menilai pencairan dana dilakukan secara melawan hukum melalui rekayasa invoice dan pengabaian kewajiban penutupan asuransi kredit.

Nama BH turut menjadi sorotan karena diketahui merupakan salah satu pendiri startup peer-to-peer lending KoinWorks.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Kejati DK Jakarta juga menegaskan penyidikan belum berhenti.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pihak internal bank persero serta para nasabah yang diduga ikut bermain dalam manipulasi pengajuan kredit.

Sejumlah aset tengah diburu dan disita untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp600 miliar.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru junto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran dana melalui platform fintech yang selama ini dianggap sebagai wajah baru industri keuangan digital Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru