BREAKINGNEWS

PPATK Didesak Bongkar Aliran Duit PT Sago Nauli di Kasus Banjir Maut Garoga Usai Direktur Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Tersangka

PPATK Didesak Bongkar Aliran Duit PT Sago Nauli di Kasus Banjir Maut Garoga Usai Direktur Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Tersangka
Ignasius Sago (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait tragedi banjir bandang dan longsor di Garoga, Sumatera Utara, didorong tidak berhenti hanya pada penetapan Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, sebagai tersangka.

Aparat penegak hukum diminta mengusut aliran dana perusahaan hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama di balik gurita bisnis sawit tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Nurkholis telah dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menegaskan Nurkholis diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas usaha tanpa perizinan yang mengakibatkan korban dan kerusakan lingkungan.

“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com.

Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini mencuat setelah aktivitas PT TBS yang disebut terafiliasi dengan PT Sago Nauli Grup milik taipan sawit Ignasius Sago diduga berkaitan dengan pembukaan lahan dan penebangan di kawasan DAS Garoga yang memperparah banjir bandang dan longsor maut di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah pada akhir 2025 lalu.

Bencana tersebut menewaskan sedikitnya 46 orang, menyebabkan puluhan lainnya hilang dan luka-luka, serta menghancurkan ratusan rumah warga.

Hasil forensik kayu yang dilakukan penyidik disebut menemukan sebagian besar kayu gelondongan yang menyumbat aliran sungai berasal dari area PT TBS.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penetapan Nurkholis sebagai tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut tanggung jawab pidana korporasi dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas perusahaan.

“Kalau penyidik sudah menetapkan Nurkholis sebagai tersangka, itu berarti ada dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan memang memiliki hubungan dengan tindak pidana lingkungan hidup yang sedang diselidiki. Tapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang direktur saja,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2026).

Menurut Hudi, penyidik harus mendalami struktur pengambilan keputusan di tubuh perusahaan, termasuk hubungan PT TBS dengan PT Sago Nauli Grup dan pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atau pengendali utama korporasi.

“Dalam hukum pidana korporasi, yang dicari bukan hanya pelaksana teknis di lapangan. Penyidik wajib menelusuri siapa pemberi perintah, siapa pengambil kebijakan, siapa yang mengetahui aktivitas itu, dan siapa yang menikmati keuntungan ekonominya,” ujarnya.

Ia menegaskan apabila ditemukan adanya pembiaran atau persetujuan dari jajaran pengendali perusahaan terhadap aktivitas pembukaan lahan tanpa izin maupun pengelolaan lingkungan yang bermasalah, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas.

“Jangan sampai korporasi hanya dijadikan tameng untuk melindungi aktor besar di belakangnya. Kalau ada indikasi pengendali perusahaan mengetahui aktivitas ilegal tetapi tetap membiarkannya berjalan demi keuntungan bisnis, itu bisa menjadi pintu masuk pidana,” tegasnya.

Hudi juga mendesak aparat penegak hukum melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perusahaan.

“PPATK perlu dilibatkan untuk menelusuri aliran dana, transaksi keuangan perusahaan, dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas usaha tersebut."

"Jangan hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga telusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan hasil kejahatan yang dialirkan atau disamarkan,” katanya.

Menurut dia, pelibatan PPATK penting agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu membongkar pola bisnis dan aliran keuntungan di balik dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

“Kasus seperti ini biasanya melibatkan struktur korporasi yang kompleks. Karena itu, penelusuran transaksi keuangan sangat penting untuk melihat siapa aktor sebenarnya yang menikmati hasil dari aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Hudi juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Nurkholis meski status tersangka telah diumumkan dan alat bukti disebut telah dikantongi penyidik.

“Kalau alat bukti dianggap sudah cukup untuk menetapkan tersangka, maka publik tentu berharap ada langkah hukum yang tegas dan konsisten."

"Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus karena perkara ini berkaitan dengan kelompok usaha besar,” katanya.

Ia menilai kasus Garoga harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dalam menindak kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi besar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi soal izin atau HGU. Ada korban jiwa, ada kerusakan lingkungan masif, ada kerugian masyarakat luas."

"Penegakan hukumnya harus menyentuh semua pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk bila perlu menjerat korporasi dan pengendali utamanya,” tandas Hudi. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PPATK Didesak Bongkar Aliran Duit PT Sago Nauli Grup di Kasu | Monitor Indonesia