BREAKINGNEWS

BPK Menemukan Potensi Kelebihan Pembayaran Mencapai €2,233 juta, Ini Kata Pihak BMKG

BPK Menemukan Potensi Kelebihan Pembayaran Mencapai €2,233 juta, Ini Kata Pihak BMKG
Kantor BMKG. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Proyek pengembangan Maritime Meteorological System (MMS) milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang digadang menjadi tulang punggung pemantauan cuaca laut nasional justru diterpa temuan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kelebihan pembayaran mencapai €2,233 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengembangan MMS pada BMKG hingga tahun 2025. Nilainya bukan sekadar angka administrasi.

Persoalan ini menyentuh langsung sistem peringatan dini cuaca laut, gelombang tinggi, hingga mitigasi tsunami yang selama ini menjadi acuan keselamatan pelayaran nasional.

Ironisnya, perangkat utama dalam proyek itu justru disebut tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Alat Pengawas Cuaca Laut Tak Optimal

BPK mengungkap pengadaan perangkat Marine Automatic Weather Station (MAWS) senilai €1,044 juta tidak menunjukkan performa sesuai syarat teknis. Dalam kontrak, perangkat tersebut seharusnya mampu melakukan observasi cuaca laut secara real time setiap 10 menit selama 24 jam penuh.

Alat itu juga dirancang tahan terhadap lingkungan pesisir ekstrem, memiliki tingkat ketersediaan data minimal 90 persen per tahun, serta mendukung sistem informasi tsunami dan badai laut.

Namun dalam pemeriksaan, sebagian fungsi disebut tidak berjalan optimal.

Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan layanan maintenance dan garansi perangkat keras MAWS senilai €1,189 juta tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai dokumen kontrak.

Padahal, prosedur pemeliharaan sensor wajib dilakukan setiap 90 hari guna menjaga akurasi pembacaan cuaca laut. Selain itu, kewajiban kalibrasi tahunan perangkat elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BMKG disebut belum dipenuhi secara memadai.

Pengawasan Dinilai Longgar

Audit BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam proyek bernilai besar tersebut.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai kurang optimal mengawasi jalannya pekerjaan. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis dianggap tidak cermat melakukan evaluasi, verifikasi, serta pengawasan sebelum menyetujui adendum maupun pembayaran proyek.

Padahal, dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan bahwa kontrak berbasis lumsum hanya dapat dibayarkan apabila keluaran pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.

BPK bahkan menegaskan penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif hingga kewajiban penggantian kerugian apabila terbukti menyerahkan barang dengan kualitas yang tidak sesuai hasil audit.

Ketika Sistem Strategis Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek MMS bukan sekadar pengadaan alat teknologi biasa. Sistem tersebut merupakan bagian penting dalam pengamatan meteorologi maritim nasional.

Data yang dihasilkan menjadi rujukan bagi nelayan, kapal penumpang, operator pelabuhan, hingga sistem mitigasi bencana laut.

Artinya, ketika perangkat observasi tidak bekerja optimal, maka akurasi informasi cuaca laut yang dikonsumsi publik ikut dipertaruhkan.

Alih-alih memperkuat sistem peringatan dini nasional, proyek ini justru membuka potensi pemborosan anggaran negara di tengah tingginya kebutuhan terhadap sistem keselamatan maritim yang andal.

BMKG Klaim Tindak Lanjut Dilakukan

Inspektur pada Inspektorat BMKG, Nasrul Wathon, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai rencana aksi yang disepakati bersama auditor negara.

“Terima kasih atas partisipasi dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara. BMKG telah menindaklanjuti semua rekomendasi temuan BPK sesuai dengan rencana aksi yang disetujui oleh BPK,” ujar Nasrul kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, Direktur Meteorologi Maritim BMKG disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala BMKG meningkatkan pengawasan proyek, menjatuhkan sanksi kepada PPK dan tim teknis yang dianggap lalai, serta meminta pertanggungjawaban atas potensi kelebihan pembayaran sebesar €2,233 juta.

BPK juga menegaskan, apabila penyedia tidak mampu memperbaiki performa alat dan memenuhi layanan sesuai kontrak, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.

Temuan ini kembali memperlihatkan pola lama dalam proyek teknologi strategis pemerintah: spesifikasi dipersoalkan, pengawasan melemah, tetapi pembayaran tetap berjalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Menemukan Potensi Kelebihan Pembayaran Mencapai €2,233 j | Monitor Indonesia