BREAKINGNEWS

Skandal Pengawasan Nuklir? BPK Temukan Ratusan Izin PPR Kedaluwarsa di Sistem BAPETEN

Skandal Pengawasan Nuklir? BPK Temukan Ratusan Izin PPR Kedaluwarsa di Sistem BAPETEN
BAPETEN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti lemahnya pengawasan perizinan tenaga nuklir di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan ratusan izin petugas proteksi radiasi (PPR) kedaluwarsa masih tercatat aktif dalam sistem BAPETEN.

Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 3/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026).

BPK menyoroti pemutakhiran data dan perpanjangan izin Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bidang industri yang disebut “belum optimal”. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan radiasi sekaligus berpotensi menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam laporannya, BPK mengungkap sebanyak 121 PPR bidang industri memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) yang telah berakhir masa berlakunya. Ironisnya, seluruh PPR tersebut masih tercatat aktif dalam KTUN izin pemanfaatan sumber radiasi pengion milik BAPETEN.

“Dengan kondisi tersebut, PPR yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan legal untuk bertugas sebagai PPR,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap, berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024, PPR yang masa izin bekerjanya habis wajib mengajukan perpanjangan izin agar dapat tetap menjalankan fungsi proteksi dan keselamatan radiasi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pengawasan internal BAPETEN dinilai lemah.

Tak hanya soal administrasi, BPK juga menemukan persoalan serius dalam praktik pengawasan lapangan. Dalam pemeriksaan fisik di Bandar Udara (Bandara) Sepinggan Balikpapan, Kualanamu, Soekarno-Hatta, hingga fasilitas lainnya, ditemukan sebagian operator dan petugas radiasi tidak menggunakan Thermoluminescent Dosimeter (TLD) saat bertugas.

Padahal alat tersebut wajib digunakan untuk mengukur besaran paparan radiasi yang diterima pekerja.

“Petugas/operator belum memiliki sertifikat pelatihan radiasi dan belum pernah melakukan pemantauan paparan radiasi,” ungkap BPK.

Akibat kondisi itu, BPK memperingatkan adanya risiko tidak terkendalinya bahaya radiasi terhadap pekerja. Selain itu, negara juga disebut kehilangan potensi PNBP dari ujian lisensi perpanjangan SIB.

BPK menghitung potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp114.950.000. Nilai itu berasal dari 121 PPR yang belum memperpanjang SIB dengan tarif Rp950 ribu per orang.

Dalam laporan tersebut, BPK secara terang-terangan menilai jajaran Deputi Perizinan dan Inspeksi serta Direktorat DPFRZR belum optimal dalam melakukan pengendalian terhadap izin kedaluwarsa dan perubahan status PPR.

“Belum secara bertahap memberikan peringatan kepada PPR dengan SIB yang sudah kedaluwarsa dan mewajibkan untuk perpanjangan SIB,” tulis BPK.

Tak hanya itu, evaluator DPFRZR juga disebut belum optimal melakukan monitoring atas SIB kedaluwarsa akibat perubahan PPR. Bahkan PPR dan pemilik fasilitas dinilai tidak melakukan pemutakhiran data pada KTUN ketika terjadi perubahan status petugas.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BAPETEN agar segera memerintahkan jajaran terkait memperketat pengendalian izin kedaluwarsa, meningkatkan monitoring, serta mewajibkan pembaruan data secara menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola pengawasan sektor strategis yang seharusnya dijalankan dengan standar keselamatan tinggi. Sebab, kelalaian dalam pengawasan tenaga radiasi bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pekerja dan publik luas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pengawasan Nuklir? BPK Temukan Ratusan Izin PPR | Monitor Indonesia