Kredit PLTS Rp280 M Berujung Macet, BPK Soroti Kelalaian PT SMI

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti praktik pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI terhadap PT Waskita Mutiara Panca (WMP) dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 10/T/LHP/DJPKN-II/PBN.02/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menyebut PT SMI belum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada PT WMP.
“Persetujuan atas usulan pembiayaan pembangunan PLTS Atap kepada PT WMP dengan bidang usaha pemotongan hewan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap, PT SMI memberikan fasilitas pembiayaan investasi kepada PT WMP sebesar Rp280 miliar dengan skema Line Facility Syariah Musyarakah Mutanaqisah. Pembiayaan itu digunakan untuk pembangunan PLTS atap dengan total kapasitas 22,50 MWp.
Namun, audit menemukan berbagai persoalan serius sejak tahap analisis risiko hingga pencairan fasilitas pembiayaan.
Salah satu temuan utama adalah proyek PLTS yang dijadikan objek pembiayaan ternyata belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan sistem PLTS yang dibangun bahkan telah lebih dulu tersambung ke jaringan PLN sebelum izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dimiliki PT WMP.
“Usulan dan keputusan penyediaan kepada PT WMP belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian,” tegas BPK.
Tak hanya soal izin, BPK juga menyoroti kondisi keuangan PT WMP yang dinilai rapuh namun tetap memperoleh fasilitas jumbo dari PT SMI. Audit mencatat perusahaan memiliki rasio utang tinggi, likuiditas rendah, hingga ketergantungan besar pada pendanaan eksternal.
BPK menemukan adanya risiko wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), flu burung, hingga fluktuasi harga sapi yang berpotensi menekan bisnis inti PT WMP. Namun berbagai risiko itu disebut tidak dibahas secara memadai dalam proses pengambilan keputusan pembiayaan.
“Pembahasan substansi secara mendetail oleh PBM atas hasil review risiko pembiayaan yang telah dilakukan oleh DEPI dalam rapat KP tidak ada,” tulis BPK.
Dalam audit itu, BPK juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan kapasitas proyek PLTS. PT WMP mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan tahap pertama sebesar Rp114,3 miliar berdasarkan invoice pembangunan PLTS berkapasitas 7.500 kWp.
Namun hasil pemeriksaan konsultan independen menemukan kapasitas riil PLTS yang menjadi underlying pencairan hanya sekitar 2.767,52 kWp. Selisih kapasitas itu membuat BPK mempertanyakan validitas dasar pencairan dana ratusan miliar tersebut.
“PT SMI tidak memperoleh informasi mengenai kapasitas pembangunan PLTS sebesar 1.717,20 kWp,” ungkap BPK.
Persoalan semakin berat setelah PT WMP gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Audit mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp86,1 miliar dengan kualitas pembiayaan turun menjadi kolektibilitas 5 atau macet.
BPK juga mengungkap restrukturisasi pembiayaan dilakukan meski sejumlah syarat penting belum dipenuhi, termasuk penilaian ulang agunan PLTS. Selain itu, PT WMP disebut melanggar financial covenant dalam perjanjian pembiayaan.
“Pembiayaan kepada PT WMP berpotensi merugikan PT SMI (Persero) dan agunan PT WMP tidak dapat menjadi penyelesaian pembiayaan (second way out) ketika terjadi gagal bayar,” tegas BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku pemegang saham PT SMI memberi sanksi kepada jajaran direksi dan pejabat terkait yang dianggap tidak cermat dalam proses analisis, pencairan hingga restrukturisasi pembiayaan PT WMP.
BPK juga meminta PT SMI memperketat penerapan prinsip kehati-hatian dan melakukan pengawasan ketat terhadap pemenuhan kewajiban PT WMP sesuai perjanjian pembiayaan.
Topik:
