Tentang Sago Nauli yang Direktur Anak Usahanya Tersangka Penyebab Banjir Sumatra

Jakarta, MI - Kerajaan bisnis sawit milik Ignasius Sago kini berada di bawah tekanan besar setelah nama PT Sago Nauli Grup dan anak usahanya, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), terseret dalam pusaran tragedi banjir bandang dan longsor maut di Sumatera Utara yang menewaskan puluhan warga.
Kasus ini berkembang dari sekadar dugaan pelanggaran lingkungan menjadi perkara pidana serius yang menyeret korporasi sawit besar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bahkan telah menetapkan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Namun di tengah status tersangka tersebut, publik justru mempertanyakan ketegasan aparat karena Nurkholis hingga kini belum juga ditahan.
Sorotan terhadap grup usaha ini semakin tajam setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Salah satu yang disegel adalah PT Sago Nauli, perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang beroperasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penyegelan dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan tekanan besar terhadap kawasan DAS yang diyakini memperparah banjir dan longsor di akhir 2025.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan delapan perusahaan telah dipanggil untuk diperiksa dan empat di antaranya telah disegel.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
PT Sago Nauli bukan perusahaan kecil. Berdasarkan profil resmi perusahaan, korporasi ini bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan CPO dengan wilayah operasional luas di Mandailing Natal.
Perusahaan berkantor pusat di Medan, sementara kebun dan pabriknya berada di Desa Sinunukan I dan II, Kecamatan Sinunukan.
Dalam dokumen perusahaan disebutkan PT Sago Nauli menguasai izin lokasi sekitar 12 ribu hektare yang tersebar di Kecamatan Sinunukan, Natal dan Batahan. Dari total lahan itu, sekitar 9.600 hektare diperuntukkan bagi plasma dan 2.400 hektare sebagai lahan inti.
Izin pelaksanaan transmigrasi disebut telah dikantongi perusahaan sejak 1977, menjadikan PT Sago Nauli sebagai salah satu pemain lama dalam industri sawit di kawasan pantai barat Sumatera Utara.
Di laman resminya, perusahaan menggambarkan diri sebagai korporasi yang aktif melakukan pemberdayaan masyarakat, pembangunan fasilitas sosial, bantuan pendidikan, keagamaan, olahraga, hingga renovasi sekolah di sekitar wilayah operasional.
PT Sago Nauli juga mengklaim memiliki sekitar 830 karyawan dan mendukung kebebasan berserikat melalui koperasi pekerja serta organisasi buruh internal.
Namun citra sosial perusahaan itu kini bertabrakan dengan fakta penyegelan oleh KLH dan penyidikan pidana yang berjalan di Bareskrim Polri.
Nama Ignasius Sago sendiri muncul sebagai sosok pemilik grup usaha tersebut. Dalam unggahan resmi media sosial perusahaan pada Desember 2024, tertulis jelas “Bapak Drs Ignatius Sago - Owner PT Sago Nauli.”
Dalam unggahan yang sama, tampil pula nama Nurkholis sebagai Direktur Utama PT Sago Nauli.
Tak hanya PT Sago Nauli, penyidik juga menyoroti aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), perusahaan yang disebut terafiliasi dengan grup usaha tersebut.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut PT TBS merupakan bagian dari kelompok bisnis PT Sago Nauli Grup dan Ignasius Sago disebut berada dalam struktur komisaris perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah banjir bandang dan longsor menghantam kawasan Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Bencana itu menjadi salah satu tragedi lingkungan paling mematikan di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 lainnya hilang, puluhan warga mengalami luka berat dan lebih dari 900 rumah rusak diterjang banjir bercampur material kayu dan lumpur.
Saat bencana terjadi, kayu-kayu gelondongan terlihat menumpuk di sungai hingga menutup jembatan dan menyebabkan air meluap ke permukiman warga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengatakan hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan berasal dari area PT TBS.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di DAS Garoga.
Kejaksaan Agung bahkan mengungkap fakta lebih serius. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut PT TBS diduga melakukan aktivitas penebangan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.
Menurut hasil investigasi penyidik, ditemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat titik di antaranya disebut milik PT TBS.
Perusahaan itu juga diduga membuka lahan sawit di wilayah dengan kemiringan ekstrem mencapai 30 hingga 50 derajat dan membuat aliran drainase langsung menuju Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.
Ahli lingkungan yang dilibatkan penyidik menemukan adanya longsoran tanah dan dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP.
Kasus ini kemudian naik ke tahap pidana setelah Nurkholis resmi dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menegaskan Nurkholis diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat yang diperoleh Monitorindonesia.com.
Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penetapan Nurkholis seharusnya menjadi pintu masuk membongkar pertanggungjawaban korporasi hingga aktor pengendali di balik perusahaan.
“Kalau penyidik sudah menetapkan Nurkholis sebagai tersangka, itu berarti ada dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan memang memiliki hubungan dengan tindak pidana lingkungan hidup yang sedang diselidiki. Tapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang direktur saja,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, penyidik harus mendalami struktur pengambilan keputusan di tubuh perusahaan, termasuk hubungan PT TBS dengan PT Sago Nauli Grup dan pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat utama.
“Dalam hukum pidana korporasi, yang dicari bukan hanya pelaksana teknis di lapangan. Penyidik wajib menelusuri siapa pemberi perintah, siapa pengambil kebijakan, siapa yang mengetahui aktivitas itu, dan siapa yang menikmati keuntungan ekonominya,” ujarnya.
Hudi juga mendesak PPATK dilibatkan untuk membongkar aliran dana perusahaan.
“PPATK perlu dilibatkan untuk menelusuri aliran dana, transaksi keuangan perusahaan, dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas usaha tersebut. Jangan hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga telusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya penahanan terhadap Nurkholis.
“Kalau alat bukti dianggap sudah cukup untuk menetapkan tersangka, maka publik tentu berharap ada langkah hukum yang tegas dan konsisten. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus karena perkara ini berkaitan dengan kelompok usaha besar,” katanya.
Di balik besarnya bisnis sawit tersebut, nama Ignasius Sago juga pernah dikaitkan dengan berbagai kontroversi hukum.
Berdasarkan sejumlah catatan perkara, ia pernah terseret kasus dugaan pemalsuan akta jual beli lahan seluas 515 hektare di Mandailing Natal dan sempat menjadi buronan sebelum akhirnya divonis penjara pada 2012.
Namanya juga beberapa kali dikaitkan dengan isu pembalakan liar dan konflik lahan di sekitar kawasan Batang Toru.
Kini kasus PT TBS dan PT Sago Nauli menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum.
Publik menunggu apakah penyidikan benar-benar akan menyentuh aktor besar di balik gurita bisnis sawit tersebut atau berhenti pada level direktur perusahaan semata.
Sebab tragedi Garoga bukan lagi sekadar persoalan administrasi kebun dan izin usaha. Kasus ini telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan dan simbol rusaknya tata kelola lingkungan ketika dugaan pembukaan hutan dan eksploitasi kawasan DAS diduga berujung pada hilangnya puluhan nyawa warga Sumatera Utara.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak menjawab. (an)
Topik:
