BREAKINGNEWS

Skandal Pajak Rp21,5 M: Nama MAPI dan Erajaya Diseret, KPK Diminta Bongkar Aktor Korporasi

Skandal Pajak Rp21,5 M: Nama MAPI dan Erajaya Diseret, KPK Diminta Bongkar Aktor Korporasi
PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan gratifikasi jumbo yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv, mulai menyeret nama-nama besar korporasi nasional. Namun publik kini mempertanyakan satu hal penting: apa kabar pemeriksa dan pihak internal PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) dalam pusaran kasus ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengakui memeriksa petinggi PT Mitra Adiperkasa Tbk dan PT Erajaya Swasembada Tbk terkait dugaan aliran dana maupun klarifikasi alat bukti dalam perkara gratifikasi yang nilainya mencapai Rp21,5 miliar itu. Akan tetapi, hingga kini belum terlihat langkah tegas atau pengembangan signifikan terhadap pihak-pihak korporasi yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan praktik “uang pemulus” di lingkungan pajak tersebut.

Kala itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dalam aliran dana yang diterima Haniv.

“Ya, tentunya perusahaan ini akan dimintai keterangan atau sudah dimintai keterangan seputar pengetahuannya dalam rangka aliran dana baik itu sebelum maupun dalam prosesnya,” ujar Tessa pada Jumat (28/2/2025) silam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, penyidik memanggil General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk periode 2022-sekarang, Irla Mugi Prakoso. Irla diketahui juga pernah menjabat Division Manager Departemen MAP–TAX O/S PT MAP pada periode April 2015 hingga 2020.

Tak hanya itu, Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk, Moh As’udi, juga turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai KPK tidak boleh berhenti hanya memeriksa pejabat pajak semata, melainkan juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak korporasi maupun pemeriksa internal perusahaan yang mengetahui praktik tersebut.

“Kalau benar ada aliran dana dari wajib pajak kepada pejabat pajak, maka penyidik harus mendalami siapa saja yang mengetahui, memfasilitasi, atau membiarkan transaksi itu terjadi. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada penerima, tetapi pihak pemberi dan pihak korporasi yang menikmati fasilitas justru tidak tersentuh,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2026).

Menurut Hudi, pemeriksaan terhadap petinggi MAPI dan Erajaya harus menjadi pintu masuk untuk membongkar pola relasi antara korporasi besar dengan aparat perpajakan.

“Publik berhak tahu apakah ada praktik sistematis berupa uang pelicin, negosiasi kewajiban pajak, atau fasilitas tertentu yang melibatkan perusahaan besar. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut integritas sistem perpajakan nasional,” ujarnya.

Ia juga mendesak KPK menelusuri kemungkinan adanya peran pihak internal perusahaan, termasuk divisi pajak maupun pemeriksa internal yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan tersebut.

“Kalau ada pihak internal yang mengetahui tetapi membiarkan, maka itu bisa menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. KPK harus berani membuka semuanya secara transparan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri disebut bukan perkara gratifikasi biasa. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa praktik penerimaan dana haram itu diduga berlangsung sistematis saat Mohammad Haniv menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Menurut KPK, sejumlah wajib pajak badan dan perorangan memberikan dana kepada Haniv dengan modus beragam. Salah satunya melalui rekening anak Haniv, Feby Paramita, yang disebut menerima dana Rp804 juta dengan dalih sponsorship fashion show butik.

Namun KPK meyakini dana tersebut merupakan gratifikasi.

Tak berhenti di situ, Haniv juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing dolar Amerika melalui pihak bernama Budi Satria Atmadi selama periode 2014–2022. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito BPR menggunakan nama pihak lain.

KPK mencatat nilai deposito yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp10,3 miliar dan kemudian dicairkan seluruhnya ke rekening Haniv hingga total Rp14 miliar.

“Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” kata Asep.

Kini sorotan publik mengarah pada keberanian KPK membongkar lebih jauh keterlibatan pihak-pihak korporasi besar dalam praktik “upeti pajak” yang selama ini diduga menjadi rahasia umum. Jika pejabat pajak sudah ditetapkan tersangka, lalu bagaimana dengan pihak pemberi, penghubung, maupun pemeriksa internal perusahaan yang mengetahui aliran dana tersebut?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pajak Rp21,5 M: Nama MAPI dan Erajaya Diseret | Monitor Indonesia