BREAKINGNEWS

Eks Kajari Jakut Diamankan Kejagung, PPATK Bongkar Transaksi Rp28 M di Rekening Honorer

Eks Kajari Jakut Diamankan Kejagung, PPATK Bongkar Transaksi Rp28 M di Rekening Honorer
Atang Pujiyanto saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Aroma busuk dugaan permainan uang di tubuh Kejaksaan kembali menyeruak. Kali ini, nama eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, terseret dalam pusaran dugaan “rekening gendut” bernilai fantastis yang disebut mencapai Rp28 miliar.

Pengamanan terhadap Atang oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (6/5/2026), kini tak lagi dipandang sekadar klarifikasi biasa. Di balik operasi senyap itu, tersimpan dugaan serius yang berpotensi mengguncang marwah institusi Adhyaksa.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebutkan, kasus ini bermula dari temuan mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik seorang pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Meski hanya berstatus tenaga honorer, rekening tersebut tercatat menampung aliran dana hingga Rp28 miliar dalam rentang 2023 hingga 2024.

“Kemungkinan tahun 2023 sampai tahun 2024,” ujar sumber, Jumat (8/5/2026).

Nilai transaksi jumbo itu langsung memantik alarm PPATK. Sebab, sangat tidak masuk akal seorang pegawai honorer memiliki lalu lintas dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa sumber yang jelas.

Penelusuran PPATK kemudian membuka fakta yang lebih mengejutkan.

Dalam proses klarifikasi, pegawai honorer tersebut mengaku rekening itu memang atas namanya. Namun, pembukaan rekening disebut dilakukan atas perintah langsung Atang Pujiyanto saat masih menjabat Kajari Jakarta Utara.

“Dia mengaku pernah disuruh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto untuk membuka rekening baru pada salah satu bank,” kata sumber.

Ironisnya, setelah rekening dibuka, buku tabungan dan kartu ATM disebut langsung dikuasai Atang. Pemilik rekening hanya menjadi “nama pinjaman”, tanpa mengetahui aliran uang yang keluar masuk.

“Pegawai honorer itu tidak tahu penggunaan rekening tersebut dan tidak pernah diberitahu soal transaksi yang masuk maupun keluar,” ungkap sumber lagi.

Temuan ini kemudian dilaporkan PPATK kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jampidsus disebut diminta segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut asal-usul dana jumbo tersebut.

“Atas perintah Jaksa Agung, Kajati Sumatera Selatan menyerahkan Atang kepada Pam SDO untuk memberikan klarifikasi soal asal muasal dana gendut itu,” tutur sumber.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan yang selama ini gencar menggaungkan perang melawan korupsi dan bersih-bersih internal. Publik kini mempertanyakan bagaimana rekening dengan transaksi fantastis bisa mengalir melalui nama pegawai honorer tanpa terdeteksi lebih awal.

Apalagi, dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung aliran dana kerap identik dengan modus pencucian uang maupun penyamaran transaksi perkara.

Meski demikian, Kejati Sumsel berusaha meredam isu yang berkembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan pemeriksaan terhadap Atang masih bersifat klarifikasi internal dan tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Aspidum Kejati Sumsel.

“Masih tahap klarifikasi dari tim was, tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas yang bersangkutan sebagai Aspidum,” kata Ketut kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).

Senada, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, juga menyebut pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi.

“Masih tahap klarifikasi, tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas beliau di Sumatra Selatan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Namun di internal korps Adhyaksa, pengamanan terhadap Atang sudah terlanjur memicu kegaduhan. Sumber internal menyebut, tim Pam SDO bukan hanya mengamankan Atang, tetapi juga mendalami sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tertentu saat ia menjabat Kajari Jakarta Utara.

“Benar. Kemarin Aspidum Kejati Sumsel ditangkap tim Pam SDO Kejaksaan Agung,” ujar sumber.

Sumber lain bahkan menyebut istilah yang kini menjadi sorotan utama: “rekening gendut”.

“Kemungkinan rekening gendut,” katanya singkat.

Jika dugaan ini benar, maka perkara tersebut berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng wajah kejaksaan. Sebab, publik akan melihat ironi tajam: institusi yang memburu koruptor justru diterpa dugaan praktik gelap di lingkaran pejabatnya sendiri.

Atang Pujiyanto sendiri baru beberapa bulan menjabat Aspidum Kejati Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1611/C/11/2025 tanggal 27 November 2025. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan dilantik oleh Reda Manthovani pada 9 Maret 2022 di Aula Kejati DKI Jakarta.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Eks Kajari Jakut Diamankan Kejagung Dugaan Rekening Gendut | Monitor Indonesia