Jejak “Portofolio” Kejagung di Pasar Saham

Jakarta, MI — Nama Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini identik dengan ruang sidang, penyidikan korupsi, dan penyitaan aset para tersangka. Namun kini, institusi penegak hukum itu justru muncul dalam daftar pemegang saham sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Fenomena ini memunculkan ironi sekaligus tanda tanya besar: ketika lembaga penegak hukum menjadi salah satu pemegang saham signifikan di pasar modal, apakah itu sekadar konsekuensi penyitaan aset, atau muncul wajah baru “portofolio negara” hasil perang melawan korupsi.
Data keterbukaan informasi BEI menunjukkan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggenggam saham di berbagai perusahaan lintas sektor. Mulai dari pertambangan, properti, perdagangan, hingga telekomunikasi.
Kepemilikan terbesar tercatat berada di PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI). Kejagung menguasai 6,53 miliar lembar saham atau setara 75,25 persen saham perseroan.
Tak hanya itu, Kejagung juga tercatat memiliki 53,4 miliar lembar saham PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) atau setara 47,14 persen. Sementara di PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), kepemilikan mencapai 38,01 persen.
Di sektor properti, Kejagung menggenggam 26,73 persen saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) dan 24,67 persen saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).
Nama Kejagung juga muncul dalam daftar pemegang saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), hingga PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
Meski tampak seperti aksi investasi raksasa, kepemilikan tersebut bukan berasal dari aktivitas bisnis atau penempatan dana negara di pasar modal. Sebagian besar saham itu diduga merupakan aset sitaan dari perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan.
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah perkara Jiwasraya dan Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Dalam perkara itu, negara menyita aset bernilai sekitar Rp2,4 triliun, termasuk saham di sejumlah perusahaan terbuka.
Di titik inilah muncul paradoks menarik. Kejagung yang selama ini memburu pelaku manipulasi dan kejahatan pasar modal, kini justru tercatat sebagai salah satu pemegang saham di bursa.
Keberadaan saham sitaan itu sekaligus memperlihatkan besarnya jejak praktik “saham gorengan” dalam berbagai kasus korupsi dan pencucian uang. Banyak perusahaan yang sahamnya kini berada di tangan negara merupakan emiten yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan transaksi tidak wajar dan volatilitas ekstrem di pasar.
Situasi ini juga menegaskan bahwa perang melawan korupsi tak lagi berhenti pada penjara bagi pelaku. Negara kini masuk hingga ke ruang kepemilikan aset, mengambil alih kendali saham, lalu menunggu proses eksekusi atau pelepasan aset untuk memulihkan kerugian negara.
Dengan kata lain, di balik daftar kepemilikan saham itu, tersimpan potret baru penegakan hukum Indonesia: dari memburu tersangka, hingga “menguasai” emiten di lantai bursa.
Topik:
